LABURA – Nasionaldetik.com
Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Tanjung Pasir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi pusat perhatian dan kontroversi. Pasca dinyatakan berhenti beroperasi pada 9 Maret 2026, secara mengejutkan pada Rabu (11/03/2026), dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) ini kembali aktif. Transisi kilat dalam hitungan 48 jam ini memicu spekulasi di tengah masyarakat, seolah operasionalnya “disulap” kembali tanpa ada kejelasan perbaikan manajemen maupun standar kelayakan.
Guna mendapatkan kepastian hukum dan alasan di balik pengoperasian kembali yang mendadak ini, tim awak media melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Dapur SPPG Tanjung Pasir pada Rabu (11/03). Namun, niat baik untuk verifikasi ini justru disambut dengan ketidakterbukaan pihak manajemen.
Petugas akuntan yang seharusnya bisa memberikan penjelasan terkait administrasi dan izin operasional dilaporkan tidak berada di tempat. Ironisnya, keterangan dari pihak keamanan (security) justru menambah keraguan. Pihak keamanan mengaku tidak mengetahui latar belakang kompetensi staf, bahkan tidak memahami keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun status sertifikasi higienis di area dapur besar tersebut.
Investigasi lapangan yang dilakukan awak media mengungkap fakta miris di balik program gizi ini. Ditemukan sebuah selokan pembuangan dari area dapur yang mengarah langsung ke lahan milik warga. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya label atau jaminan higienis yang terlihat di fasilitas tersebut.
Masyarakat yang tinggal berdampingan dengan lokasi Dapur SPPG menyatakan keberatan keras atas pola pembuangan sisa produksi makanan yang tidak profesional.
”Kami sangat keberatan. Kalau musim kemarau, sisa-sisa makanan itu menumpuk tepat di samping rumah dan menimbulkan bau busuk yang menyengat. Sampah itu baru bisa hanyut kalau ada air hujan. Jika tidak hujan, baunya luar biasa mengganggu kesehatan kami,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Aktivitas Dapur SPPG Tanjung Pasir diduga kuat mengabaikan aspek hukum yang sangat krusial. Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah (IPAL) yang terstandarisasi. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada sanksi pidana dan pencabutan izin.
Selain itu, karena ini menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG), standar sanitasi wajib merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Integritas program nasional ini dipertaruhkan jika dapur penyedianya justru menjadi sumber polusi dan penyakit bagi lingkungan sekitar.
Integritas kesehatan dan lingkungan kini menjadi tuntutan utama. Masyarakat mendesak Badan Gizi Nasional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kesehatan Labura untuk segera melakukan sidak dan investigasi menyeluruh ke lokasi.
Jangan sampai program mulia pemerintah pusat untuk mencerdaskan anak bangsa justru dicederai oleh oknum pengelola SPPG yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan hak warga untuk hidup sehat. Jika terbukti melanggar SOP, izin operasional Dapur SPPG Tanjung Pasir ini layak untuk dievaluasi total demi kepentingan publik yang lebih luas.
S.Naibaho





































