Misteri “Simsalabim” Dapur SPPG Tanjung Pasir: Hanya Tutup 2 Hari Kembali Beroperasi, Limbah Hantui Warga

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:16 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA – Nasionaldetik.com

Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Tanjung Pasir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi pusat perhatian dan kontroversi. Pasca dinyatakan berhenti beroperasi pada 9 Maret 2026, secara mengejutkan pada Rabu (11/03/2026), dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) ini kembali aktif. Transisi kilat dalam hitungan 48 jam ini memicu spekulasi di tengah masyarakat, seolah operasionalnya “disulap” kembali tanpa ada kejelasan perbaikan manajemen maupun standar kelayakan.

Guna mendapatkan kepastian hukum dan alasan di balik pengoperasian kembali yang mendadak ini, tim awak media melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Dapur SPPG Tanjung Pasir pada Rabu (11/03). Namun, niat baik untuk verifikasi ini justru disambut dengan ketidakterbukaan pihak manajemen.

Petugas akuntan yang seharusnya bisa memberikan penjelasan terkait administrasi dan izin operasional dilaporkan tidak berada di tempat. Ironisnya, keterangan dari pihak keamanan (security) justru menambah keraguan. Pihak keamanan mengaku tidak mengetahui latar belakang kompetensi staf, bahkan tidak memahami keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun status sertifikasi higienis di area dapur besar tersebut.

Investigasi lapangan yang dilakukan awak media mengungkap fakta miris di balik program gizi ini. Ditemukan sebuah selokan pembuangan dari area dapur yang mengarah langsung ke lahan milik warga. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya label atau jaminan higienis yang terlihat di fasilitas tersebut.

Masyarakat yang tinggal berdampingan dengan lokasi Dapur SPPG menyatakan keberatan keras atas pola pembuangan sisa produksi makanan yang tidak profesional.

​”Kami sangat keberatan. Kalau musim kemarau, sisa-sisa makanan itu menumpuk tepat di samping rumah dan menimbulkan bau busuk yang menyengat. Sampah itu baru bisa hanyut kalau ada air hujan. Jika tidak hujan, baunya luar biasa mengganggu kesehatan kami,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.

Aktivitas Dapur SPPG Tanjung Pasir diduga kuat mengabaikan aspek hukum yang sangat krusial. Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah (IPAL) yang terstandarisasi. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada sanksi pidana dan pencabutan izin.

Selain itu, karena ini menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG), standar sanitasi wajib merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Integritas program nasional ini dipertaruhkan jika dapur penyedianya justru menjadi sumber polusi dan penyakit bagi lingkungan sekitar.

Integritas kesehatan dan lingkungan kini menjadi tuntutan utama. Masyarakat mendesak Badan Gizi Nasional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kesehatan Labura untuk segera melakukan sidak dan investigasi menyeluruh ke lokasi.

Jangan sampai program mulia pemerintah pusat untuk mencerdaskan anak bangsa justru dicederai oleh oknum pengelola SPPG yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan hak warga untuk hidup sehat. Jika terbukti melanggar SOP, izin operasional Dapur SPPG Tanjung Pasir ini layak untuk dievaluasi total demi kepentingan publik yang lebih luas.

​S.Naibaho

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Warga Suka Rame Minta Akses Lahan Eks-HGU Surya Sakti
Membongkar Borok Proyek Jembatan Sei Juragan: Oknum Dewan Terlibat Teknis Pengawasan Lapangan
PTPN Labuhan Haji Disorot: Potret Kemiskinan Ekstrem di Lingkaran BUMN dan Dugaan Maladministrasi Dana Desa
Ironi Jembatan Sei Juragan: Alibi ‘Pengawas’ Anggota Dewan di Tengah Proyek Retak dan Tudingan KKN
Inspektorat Labura Didesak Audit Ulang Desa Halimbe: Proyek Digitalisasi Mangkrak di Rumah Sekdes, Diduga Ada “Main Mata”
Sesuai Regulasi, Pimpinan Socfindo Halimbe Tegaskan Pemenuhan CSR dan Hak Karyawan
Dusun Kongsi Enam Terpungut Narkoba: Sosok “Papi” Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Balik Rumah Makan
Sengkarut Kabel WiFi Ilegal di Tiang PLN Labura: Warga Desak Penertiban Massal

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:01 WIB

HOAKS BASI DIMAINKAN LAGI! Akun @medanheadline.news Dituding Sebar Fitnah Keji Sudutkan Rutan Kelas I Medan

Senin, 14 September 2026 - 04:12 WIB

Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎

Minggu, 13 September 2026 - 02:08 WIB

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026

Minggu, 13 September 2026 - 00:37 WIB

Kajian Akhir Zaman di Masjid Al Muhtadin, Ustaz Lukman Hakim Ajak Jemaah Perkuat Iman

Sabtu, 12 September 2026 - 18:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Kabanjahe Panen Raya Buncis Hasil Tanaman Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE)

Sabtu, 12 September 2026 - 14:26 WIB

PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Resmi Serahkan SK Rayon Medan Denai, Tegaskan Komitmen Menjaga Soliditas Organisasi

Sabtu, 12 September 2026 - 04:24 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat

Kamis, 10 September 2026 - 08:43 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Berita Terbaru