Nasionaldetik.com,— 13 Juni 2026.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Merangin, Jambi, Zurmahety, sulit ditemui untuk dikonfirmasi terkait penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur. Sejak Mei 2026, media ini berulang kali meminta keterangan, namun hanya dijawab “ada urusan di luar” dan berjanji akan menghubungi kembali yang hingga kini tak kunjung ditepati.
Padahal, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permen PPPA No. 4 Tahun 2018 menegaskan UPTD PPA merupakan garda depan pemerintah daerah yang wajib merespons cepat dan mendampingi korban kekerasan seksual anak.
Berdasarkan catatan redaksi media ini, upaya konfirmasi pertama dilakukan Senin, 26 Mei 2026, terkait kasus pencabulan anak yang terjadi pada 2025. Via pesan WhatsApp, Zurmahety menjawab: “Maaf pak saya lagi ada urusan di luar, nanti lah saya jadwalkan.”
Konfirmasi kedua dilakukan Jumat, 12 Juni 2026. Jawaban yang diterima serupa: “Maap saya ada urusan di luar pak, insyaallah saya hubungi.”
Saat media ini meminta kepastian wa ktu untuk mempertemukan orang tua korban dengan Zurmahety, ia hanya menjawab: “Minggu depan lah pak.”
Ketika diminta menentukan hari pastinya, Zurmahety kembali berkelit: “Sya blm bsa pastikan harinya pak karna ada jadwal dinas juga, biar sya kasih tau.” Hingga berita ini diturunkan, kepastian jadwal tersebut tak kunjung diberikan.
Sikap menghindar saat dikonfirmasi berbanding terbalik dengan tugas pokok UPTD PPA. Lembaga ini wajib merespons laporan 1×24 jam, mendampingi korban saat visum dan BAP, hingga memastikan rehabilitasi psikologis korban berjalan.
Kasus pencabulan anak juga tidak boleh didamaikan atau dimediasi. UPTD PPA wajib mengawal proses hukum hingga vonis pengadilan.
Hingga berita ini tayang, media ini
masih berupaya meminta tanggapan langsung dari Zurmahety terkait progres penanganan kasus pencabulan anak tahun 2025 dan alasan sulitnya ditemui.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media ini memberi ruang
hak jawab kepada Kepala UPTD PPA Merangin, Zurmahety.
Reporter: Gondo Irawan





































