Instruksi Penghentian Sudah Terbit, Namun Aktivitas Pabrik Disebut Masih Berlangsung Hingga Larut Malam

NASIONAL DETIK NET

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:03 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Kehadiran plang larangan berlogo pemerintah provinsi Aceh di pintu gerbang PT Hopson Aceh Industri, Kecamatan Rikit Gaib, menjadi potret gamblang kegagalan negara dalam menegakkan hukum lingkungan di Gayo Lues. Plang merah menyolok itu, berisi larangan tegas melakukan segala aktivitas operasional atas nama SK Gubernur Aceh Nomor 500.4/4794, lebih menyerupai formalitas basa-basi daripada penegasan hukum. Realitas di lapangan, suara mesin pabrik dan kepulan asap tetap mencemari malam—seolah perintah gubernur, sanksi administrasi, dan forum pengawasan hanyalah sandiwara birokrasi yang tak digubris pemilik modal.

Plang yang seharusnya menjadi penanda berakhirnya aktivitas industri malah sekadar aksesori pintu. Terpampang jelas larangan mutlak: “DILARANG melakukan kegiatan apapun di areal ini. Dilarang menghilangkan atau merusak papan pengumuman ini. Diancam pidana berdasarkan Pasal 406 jo. Pasal 232 ayat (1) KUHP.” Nyatanya, mesin pabrik tetap meraung, polusi terus membungkus desa, dan negara diam. Iringan surat edaran, rapat lintas lembaga, serta ancaman pidana hanyalah deretan kata di atas kertas—sepucuk naskah kosong yang kehilangan daya desak pada malam hari.

Tak ada yang benar-benar menghentikan produksi PT Hopson, meski seluruh perizinan digantung, dokumen lingkungan belum tuntas, dan sanksi administrasi masih aktif. Pengawasan negara justru mandul saat warga berharap—tak sedikit pun pengawasan mendadak, tidak ada penyegelan pabrik, bahkan distribusi bahan baku dan hasil olahan masih berjalan. Irama pelanggaran ini makin terasa ironis: semua forum pemerintah, mulai Dinas LHK, BPHL, KPH, hingga aparat kepolisian, telah sepakat menghentikan kegiatan. Tapi, setelah lampu kantor padam dan suara pejabat menghilang, negara kalah di hadapan pekat malam dan aroma bisnis pengolahan kayu.

Fakta lapangan jauh lebih keras daripada ancaman di plang. Warga merekam sendiri: aktivitas ilegal menyala hampir setiap pekan—malam 18, 20, 21, 24 Mei, hingga Senin malam, 1 Juni 2026. Sementara aparat sibuk dengan administrasi, masyarakat menanggung limbah cair, udara penuh polusi, sawah gagal panen, dan air irigasi keruh. Pengakuan Yanto dari Pinang Rugup tak terbantahkan: “Plang larangan hanya daun pintu, malam-malam tetap saja asap padat dan bau masuk ke rumah.” Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian konkret atas keselamatan publik dan lingkungan.

Nalar publik pun digerus oleh absurditas penegakan hukum: plang larangan didiamkan, perintah eksekutif dianggap angin lalu, dan hukum kehilangan muka. Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues terang-terangan menyebut celah pengawasan menjadi ruang aman pelanggaran. Seluruh mekanisme negara, dari instruksi pembekuan hingga nonaktifasi GANISPH, gagal menundukkan perusahaan yang dengan sengaja menabrak naskah hukum. Perusahaan terus memproduksi, negara tak bertindak, warga jadi korban, dan sumber keuangan serta sumber daya alam Aceh menguap tanpa jejak.

Ironi semakin kasar saat melihat celah administratif yang dibiarkan melebar. Sengkarut dokumen lingkungan, dualisme kewenangan antara muspika dan provinsi, hingga revisi dokumen yang disengaja lamban, menciptakan celah yang dimanfaatkan korporasi. Plang yang dipasang dengan ancaman pidana seperti lelucon bagi mereka; nyaring siang, payah di malam. Negara kehilangan daya paksa, birokrasi hanya jago menggertak di forum rapat, lalu lemah setelah matahari terbenam.

Kini, reaksi negara ditunggu masyarakat. Bukan sekadar pembacaan surat pembekuan atau pemasangan papan pengumuman, tetapi upaya represif, pengawasan konkret, dan penindakan nyata di lapangan. Negara harus hadir, bukan hanya menjanjikan. Jika satu plang saja tak punya wibawa, jangan pernah berharap pelaku bisnis punya respek pada hukum. Artinya: selagi produksi PT Hopson terus berjalan di tengah ancaman pidana terang benderang, negara resmi kalah di hadapan modal. Dan rakyat, sebagaimana biasanya, menanggung resiko terbesar dari permainan pura-pura ini. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
Semalam Suntuk Bekerja, HK Berhasil Pulihkan Jalur Nasional Tetumpun
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Diduga Tetap Berproduksi Tanpa Dasar Legal Lengkap, PT Hopson Aceh Industri Tuai Kritik Tajam dari Masyarakat
Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues
Dugaan Manipulasi Lokasi Pembuangan Limbah PT Rosin Jadi Alarm Keras bagi Aparat dan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32 WIB

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:12 WIB

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:06 WIB

Resmi Sandang Gelar Doktor, Pembina DPW IWO Indonesia Dr. Yuda Ganda Putra Tegaskan Pentingnya Pers Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Integritas

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Parah di Ruas Sukahurip–Tambelang, Desak Pemkab Segera Bertindak

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:04 WIB

Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati, Bung Joe Sidjabat: Jangan Hanya Jadi Slogan, Buktikan dengan Tanggung Jawab di Lapangan!

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WIB

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:17 WIB

Rakyat Geram! Koruptor Berpesta di Atas Hukum, Kenapa Rakyat Miskin Malah Diteror Aparat Berseragam?

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:20 WIB

Kapolres Inhil Dukung Green Policing Lewat Penanaman Pohon

Berita Terbaru