LABURA –Nasionaldetik.com
Status PTPN sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi motor kesejahteraan masyarakat, kini tengah menuai sorotan tajam. Di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, fenomena kemiskinan ekstrem justru muncul di tengah lingkungan perkebunan, memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan kesejahteraan karyawan serta transparansi pelaporan Dana Desa( Labura 09 Maret 2026 ).
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Kemenkeu dan KPK melalui sistem Omspan, tercatat angka kemiskinan ekstrem di Desa Labuhan Haji mencapai 46 KK pada tahun 2022, dan meski menurun, masih menyisakan belasan KK hingga tahun 2025. Fakta bahwa seluruh warga di 4 dusun desa tersebut berstatus sebagai karyawan PTPN menciptakan anomali besar.
Secara fungsional, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin taraf hidup karyawannya melalui upah layak dan jaminan sosial. Munculnya data “kemiskinan ekstrem” bagi karyawan aktif mengindikasikan dua kemungkinan: kegagalan perusahaan dalam memberikan hak kesejahteraan, atau adanya manipulasi data di tingkat desa demi mencairkan bantuan sosial.
Kepala Desa Labuhan Haji, Supriadi, yang juga merupakan karyawan perkebunan, kini tengah diduga melakukan praktik “main mata” terkait laporan Dana Desa. Laporan SDGs per 8 Maret 2026 menunjukkan lonjakan penerima bantuan sosial yang tidak rasional, yakni mencapai 207 KK yang terdaftar secara resmi dalam laman Kemendes.
Ketidaksinkronan ini mencakup penyaluran BLT-DD, PKH, hingga bantuan pekerja. “Semuanya karyawan, kalau masyarakat (miskin) ekstrem itu kami bagikan sama orang tua,” ungkap salah satu staf KPM saat dikonfirmasi (09/03). Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penyaluran bantuan sosial di wilayah tersebut berpotensi tidak tepat sasaran atau menyalahi regulasi peruntukan bagi warga miskin ekstrem yang sesungguhnya.
Ketidakmampuan perusahaan dalam mengangkat status ekonomi karyawannya keluar dari garis kemiskinan bukan sekadar masalah internal, melainkan memiliki dampak sistemik:
Sebagai BUMN, PTPN wajib menjunjung tinggi transparansi dan tanggung jawab sosial. Adanya label “miskin ekstrem” pada karyawan mencoreng reputasi korporasi di tingkat nasional dan melanggar prinsip kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Temuan ketidaksinkronan data bantuan sosial (BLT-DD) di wilayah perusahaan dapat memicu audit investigatif dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.
Karyawan yang hidup di bawah garis kemiskinan ekstrem cenderung memiliki motivasi kerja yang rendah, risiko kesehatan tinggi, dan kerentanan terhadap konflik industrial yang dapat menghambat operasional perkebunan.
Perusahaan dinilai gagal menjalankan fungsi Corporate Social Responsibility (CSR) dan gagal menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengentasan kemiskinan sesuai target nasional 0% kemiskinan ekstrem.
Jika terbukti ada manipulasi data demi mendapatkan subsidi negara, hal ini tidak hanya menjadi rapor merah bagi manajemen PTPN Labuhan Haji, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.
S.Rijal.Nbh.Tim.





































