PT BSI Diduga Abaikan Hak Masyarakat dan Retribusi, YLBH CNI Desak Pemkab Batu Bara Bertindak

REDAKSI BATUBARA

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:09 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 14-01-2026 – Perusahaan Perkebunan Buana Sawit Indah (BSI) yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara dan berbatasan dengan beberapa desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar diduga tidak menghiraukan pengajuan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) untuk kepentingan Koperasi Merah Putih.

Selain itu, PT BSI juga diduga tidak pernah memberikan plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada desa-desa yang berbatasan dengan perkebunan, meskipun HGU-nya sudah diperpanjang dua periode.

Warga juga mengeluhkan pembuangan limbah BP 3 Limbah dan limbah atas, termasuk asap Pabrik Kelapa Sawit (PKS), yang berdampak buruk terhadap kesehatan, khususnya di Desa Mekar Baru.

Ketua Umum YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI), Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyoroti terkait retribusi Perkebunan Buana Sawit Indah (BSI) dan mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD Kabupaten Batu Bara untuk mengambil sikap terkait retribusi dan limbah perusahaan tersebut.

Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, berharap Pemkab Batu Bara dan DPRD Kabupaten Batu Bara segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran terkait retribusi, pengelolaan limbah, dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak operasional PT BSI. (Tim Media)

Berita Terkait

Organda Bakauheni Nyatakan Dukungan Penuh Sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni 
LSM TRINUSA Layangkan Somasi Kedua ke Bank Lampung, Desak Audit Forensik dan Siapkan Aksi Massa
Direktur RS Siti Aisyah Tidak Tegas Menyikapi Permasalahan Bawahannya
Dukung Upaya KPK, DPD MAUNG Lampung Gerakkan Jajaran Pantau Pengelolaan Anggaran dan Aset Daerah
Penuh Haru dan Kebanggaan, TK IT Al Mumtaza Kalianda Lepas Murid Angkatan VIII
Pemkab Gowa Hormati Proses Gugatan Hak Angket di Pengadilan
Target Swasembada: Polri & BUMDes Desa Kita Baru Tanam 30 Ribu Jagung Pipil Betras Metode Tumpang Sari
Jembatan Garuda Sambungkan Harapan, Dongkrak Mobilitas dan Ekonomi Desa Kates

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:49 WIB

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:17 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:52 WIB

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:15 WIB

Kepala UPTD PPA Merangin Zurmahety Sulit Dikonfirmasi Kasus Pencabulan Anak, Berbulan-bulan Janji “Nanti Dihubungi”

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:22 WIB

Danrem 083/Bdj Dampingi KSP RI Tinjau Program Strategis Nasional di Malang, Perkuat Sinergi Pembangunan untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Kasdim Jimmy Barus Pimpin Tradisi Pindah Satuan Delapan Personel Kodim 0206/Dairi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sentuh Langsung Warga Rentan, Babinsa Koptu Herman Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Soban

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sinergi TNI dan Pemerintah Desa, BLT-DD Tahap I Disalurkan kepada Warga Palding Jaya Sumbul

Berita Terbaru

NASIONAL

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:52 WIB