Lubuklinggau-Nasionaldetik.com
– Ada nya permasalahan yang diduga pelakor pada pegawai di RS Siti Aisyah dimana oknum RR dibagian Adm BPJS sudah berbuat di luar norma perkawinan yang mana Oknum tersebut melakukan perselingkuhan dengan lelaki yang berstatus Masih berumah tangga.
Kejadian ini menyebabkan adanya keributan di kedua belah pihak dan itu terjadi pertengkaran digedung manajemen RS sehingga menyebabkan salah satu dari pihak yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan hal ini pada internal RS.
Adapun dugaan yang dilaporkan pada pihak RS melalui yang bersangkutan, meminta pihak RS Siti Aisyah agar menindak tegas dan memberhentikan oknum tersebut yang di duga sudah berbuat asusila dan mencoreng kredibilitas RS serta melanggar Peraturan Menteri PAN RB nomor 16 Tahun 2025.
Awak media meminta tanggapan dari pihak RS Kamis (11/6) melalui humas Yasir mengatakan bahwa kejadian ini sudah terjadi ke dua kalo nya dan sudah di sikapi langsung oleh Direktur RS Siti Aisyah. Ujar nya
Masih menurut Yasir diminta pihak pelapor agar dapat melengkapi laporan nya dan melampirkan bukti untuk di ajukan pihak RS ke BKPSDM agar dapat memproses laporan ini nanti. Pungkas nya
Terpisah dari pemerhati masyarakat Heru Kurniawan. SP menanggapi kejadian ini mengatakan hal ini jangan dibiarkan, meminta Direktur memberhentikan oknum yang berbuat asusila supaya kedepan nya tidak terjadi lagi dan menjadi peringatan kepada yang lain nya juga, untuk itu Direktur harus tindak tegas pada laporan seperti ini. Jangan dibiarkan berlarut larut yang takut nya nanti bisa menimbulkan konflik karena ini dianggap perselingkuhan atau pelakor.
Heru





































