Kabupaten Bekasi – NasionalDetik.Com – Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 telah dimulai sebagai bagian dari tahapan pencalonan yang berlangsung sejak 25 Juli hingga 19 September 2026. Sebanyak 154 desa mengikuti agenda tersebut, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2026.Senin 3/8/2026
Praktisi hukum sekaligus Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD), H. Ulung Purnama, SH., MH., menilai masih terdapat celah dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Menurutnya, regulasi tersebut hanya menjelaskan bahwa Tim Monitoring Pilkades bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkades. Namun, belum mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian keberatan atau pengaduan yang diajukan bakal calon kepala desa maupun tim sukses selama tahapan berlangsung.
“Belum ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memberikan rekomendasi atau keputusan atas keberatan yang diajukan dalam setiap tahapan Pilkades,” ujar H. Ulung Purnama, S.H., M.H Kepada Wartawan.
Praktisi hukum yang pernah menangani sengketa Pilkades tahun 2018 dengan 12 kepala desa terpilih sebagai pihak dalam perkara tersebut menjelaskan, potensi sengketa dapat muncul sejak tahap pencalonan, mulai dari dugaan ijazah palsu, keterangan administrasi yang tidak benar, hingga pelanggaran aturan kampanye.
Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Monitoring dan Advokasi Pilkades Kabupaten yang beranggotakan unsur tokoh masyarakat independen, organisasi penegak hukum, serta organisasi advokasi yang profesional dan tidak memiliki afiliasi politik dengan calon kepala desa.
Tim tersebut, menurutnya, perlu dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sehingga mampu menangani pengaduan secara cepat sesuai tahapan Pilkades.
Selain menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, keberadaan tim tersebut diharapkan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sebelum pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
H. Ulung Purnama, S.H., M.H juga mengusulkan adanya pembatasan waktu pengajuan sengketa Pilkades sebagaimana mekanisme sengketa hasil Pilkada yang dibatasi maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara. Menurutnya, perlu pula dipertimbangkan syarat ambang batas selisih suara tertentu agar gugatan tidak diajukan hanya berdasarkan perbedaan suara yang sangat kecil atau tanpa pernah menempuh upaya keberatan sebelumnya.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus masukan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menyempurnakan regulasi Pilkades secara nasional, sehingga pelaksanaan Pilkades berlangsung lebih tertib, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta.
(Red)





































