Sudut Pandang Praktisi Hukum H. Ulung Purnama, S.H., M.H: Perlu Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:30 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – NasionalDetik.Com – Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 telah dimulai sebagai bagian dari tahapan pencalonan yang berlangsung sejak 25 Juli hingga 19 September 2026. Sebanyak 154 desa mengikuti agenda tersebut, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2026.Senin 3/8/2026

Praktisi hukum sekaligus Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD), H. Ulung Purnama, SH., MH., menilai masih terdapat celah dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Menurutnya, regulasi tersebut hanya menjelaskan bahwa Tim Monitoring Pilkades bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkades. Namun, belum mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian keberatan atau pengaduan yang diajukan bakal calon kepala desa maupun tim sukses selama tahapan berlangsung.

“Belum ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memberikan rekomendasi atau keputusan atas keberatan yang diajukan dalam setiap tahapan Pilkades,” ujar H. Ulung Purnama, S.H., M.H Kepada Wartawan.

Praktisi hukum yang pernah menangani sengketa Pilkades tahun 2018 dengan 12 kepala desa terpilih sebagai pihak dalam perkara tersebut menjelaskan, potensi sengketa dapat muncul sejak tahap pencalonan, mulai dari dugaan ijazah palsu, keterangan administrasi yang tidak benar, hingga pelanggaran aturan kampanye.

Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Monitoring dan Advokasi Pilkades Kabupaten yang beranggotakan unsur tokoh masyarakat independen, organisasi penegak hukum, serta organisasi advokasi yang profesional dan tidak memiliki afiliasi politik dengan calon kepala desa.

Tim tersebut, menurutnya, perlu dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sehingga mampu menangani pengaduan secara cepat sesuai tahapan Pilkades.

Selain menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, keberadaan tim tersebut diharapkan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sebelum pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

H. Ulung Purnama, S.H., M.H juga mengusulkan adanya pembatasan waktu pengajuan sengketa Pilkades sebagaimana mekanisme sengketa hasil Pilkada yang dibatasi maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara. Menurutnya, perlu pula dipertimbangkan syarat ambang batas selisih suara tertentu agar gugatan tidak diajukan hanya berdasarkan perbedaan suara yang sangat kecil atau tanpa pernah menempuh upaya keberatan sebelumnya.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus masukan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menyempurnakan regulasi Pilkades secara nasional, sehingga pelaksanaan Pilkades berlangsung lebih tertib, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta.

(Red)

Berita Terkait

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Dorong Verifikasi Ijazah Dilakukan Secara Profesional
Camat Cabangbungin Tegaskan Netralitas Aparatur Desa Harga Mati, Pelanggaran Pilkades Terancam Pemberhentian
Pelukan Kasih Polri untuk Anak Negeri, Polwan Jaga Jakarta Sambangi SLB Harapan Ibu
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit
Koramil 07/Cipayung Gelar Patroli Malam Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja
Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten
Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Dorong Verifikasi Ijazah Dilakukan Secara Profesional

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Sudut Pandang Praktisi Hukum H. Ulung Purnama, S.H., M.H: Perlu Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:23 WIB

Pelukan Kasih Polri untuk Anak Negeri, Polwan Jaga Jakarta Sambangi SLB Harapan Ibu

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:20 WIB

Koramil 07/Cipayung Gelar Patroli Malam Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:59 WIB

Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32 WIB

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:12 WIB

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Berita Terbaru