Batanghari– Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Batanghari Bapak Andri, S.P melakukan kunjungan silaturahmi Bersama Bapak Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi antara ulama dan aparat penegak hukum dalam menjaga kondusivitas masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan itu, Ketua PCNU Batanghari menegaskan bahwa kolaborasi antara ulama dan aparat memiliki peran strategis dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis. Menurutnya, ulama dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab yang sama dalam membina masyarakat serta menjaga nilai-nilai kebangsaan.
“Sinergi antara ulama dan aparat sangat penting untuk memperkuat persatuan, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya taat hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,” ujarnya.
Selain mempererat silaturahmi, pertemuan tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai isu sosial kemasyarakatan, pembinaan generasi muda, serta upaya bersama dalam menjaga stabilitas dan kerukunan di Kabupaten Batanghari.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Batanghari menyambut baik kunjungan PCNU dan mengapresiasi peran Nahdlatul Ulama yang selama ini aktif dalam membina umat serta menjaga moderasi beragama di tengah masyarakat. Kejari berharap komunikasi dan kerja sama yang baik dengan PCNU dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan daerah dan terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib serta berkeadilan.
Melalui silaturahmi ini, PCNU Batanghari dan Kejaksaan Negeri Batanghari berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif serta memperkuat kolaborasi dalam berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi antara ulama dan aparat diharapkan dapat menjadi modal penting dalam menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, dan mewujudkan kemaslahatan umat.





































