DPC MAUNG Kota Tangerang: Sewa Pesawat Fiktif Rp5,49 Miliar Jelas Melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:22 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,– NasionalDetik.Com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi penyewaan pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) – kini berubah nama menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) – dengan nilai kerugian negara mencapai Rp5,49 miliar . Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan perhitungan  kerugian negara secara akurat sebelum menetapkan status tersangka .

 

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, menyatakan anggaran awal sebesar Rp10 miliar lebih telah dibayarkan separuhnya, namun pesawat jenis Boeing 737-300 yang disewa terbukti tidak pernah beroperasi dan keberadaannya tidak ada . Selain itu, mitra usaha yang ditunjuk, PT WSU, diketahui tidak memiliki izin resmi dan sertifikasi untuk mengelola pesawat udara tersebut, sehingga kerja sama dinilai fiktif dan melawan hukum . Penyelidikan resmi dimulai sejak 21 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 .

 

Merespons kasus ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MAUNG Kota Tangerang menyampaikan sorotan dan sikap tegas. Ketua DPC MAUNG Kota Tangerang, M Soleh, menegaskan bahwa perbuatan ini jelas masuk ranah pidana korupsi dan harus diproses secara konsisten sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

“Jika Faktanya dana negara sudah cair, tapi jasa atau barangnya tidak ada. Ini bentuk penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Secara hukum, kasus ini terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tegasnya.

 

Secara rinci, MAUNG Kota Tangerang menjelaskan pasal yang dapat menjerat para pihak:

✅ Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup

✅ Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan negara

✅ Pasal 18 UU Tipikor: Menuntut pembayaran uang pengganti dan penyitaan aset hasil kejahatan

 

“Kerja sama tanpa izin, pembayaran tanpa realisasi, itu bukti kuat unsur melawan hukum. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada koordinasi, tapi harus tuntas hingga ke akar dan pelaku bertanggung jawab,” tambah Soleh.

 

DPC MAUNG Kota Tangerang juga mengapresiasi langkah Kejari Kota Tangerang yang segera berkoordinasi dengan BPK. “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, memantau setiap tahap penyidikan, memastikan tidak ada kompromi, dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Menakar Titik Temu Muktamar 35 NU : Cirebon Lokasi ideal di Tengah Tarik-Menarik Tiga Kutub Strategis
Gubernur Andra Soni Beri Contoh, Gerakan Antar Anak Ambil Rapot Perkuat Pendidikan Karakter
Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Hadiri Pertemuan Rutin Perisai JATSC, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Perempuan
Kasus Alih Fungsi Lahan di Sukatani Berbuntut Laporan Polisi, Kades Sukaasih Ikut Terseret
Lomba Domino Sabuk Kamtibmas Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Media, Komunitas dan Polri
Sertifikat Siluman & Manipulasi Zonasi di SMAN 1 Telukjambe, Kepsek Pilih “Tutup Mulut” Saat Dikonfirmasi
MENGUTUK KERAS! Oknum Resmob Polda Jateng dan PM Diduga Jadi “Sumbu” Mafia BBM, Sekap dan Peras Jurnalis di Markas Polisi
Sungai Ciujung Kembali Menghitam Saat Musim Kemarau, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Desak DLHK dan Bupati Bertindak Cepat

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:51 WIB

Lapas Labuhan Ruku Bersama Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Razia Insidentil, Area Hunian Bebas Halinar dan WBP Semua Negatif Narkoba

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Gubernur Bobby Nasution Heran, Kabupaten Batubara Tidak Kirim Kontingen MTQ Ke-40 Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 20:46 WIB

Desa Trimomukti Resmi Jadi Desa BENAR, Polres Lampung Selatan Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:16 WIB

Ketua LBH Ferari Pertanyakan Dasar Hukum Pernyataan Pansus PAD Soal HGU PT Socfindo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:14 WIB

Organda Bakauheni Nyatakan Dukungan Penuh Sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni 

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:02 WIB

LSM TRINUSA Layangkan Somasi Kedua ke Bank Lampung, Desak Audit Forensik dan Siapkan Aksi Massa

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WIB

Direktur RS Siti Aisyah Tidak Tegas Menyikapi Permasalahan Bawahannya

Berita Terbaru