DPP MAUNG TEKAN PENTINGNYA PENGAWASAN INDEPENDEN DALAM PERAMPASAN ASET NEGARA

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 07:19 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaldetik.com

26 Januari 2026 –Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) memberikan tanggapan resmi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah mulai dibahas oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (15/1/2026). Sebagaimana telah diketahui, RUU ini termasuk dalam 52 RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026 dan berada pada urutan nomor 3 Prolegnas 2026 bersama RUU Kepolisian dan RUU Jabatan Hakim.

Secara hukum, mekanisme perampasan aset saat ini telah diatur dalam beberapa regulasi dasar, sementara poin-poin baru dari pembahasan RUU juga menjadi perhatian:

Peraturan Hukum yang Ada

– UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (amandemen UU No. 20 Tahun 2001): Pasal 21 ayat (2) mengatur pembalikan beban pembuktian terkait harta yang tidak seimbang dengan penghasilan, namun hanya berlaku jika terdakwa telah dinyatakan bersalah secara tetap.
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pasal 19 hingga 23 mengatur penyitaan dan perampasan aset terkait TPPU, namun cakupannya terbatas.
– Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) 2003 (diratifikasi UU No. 7 Tahun 2006): Bab V menjadi dasar untuk pengembalian aset lintas negara.
– UU No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Negara: Pasal 15 mengatur pengembalian aset negara yang hilang, namun belum operasional untuk kasus tindak pidana.

*Poin-Poin Krusial dari Pembahasan RUU di DPR RI*

Berdasarkan informasi dari rapat yang digelar bersama Badan Keahlian DPR RI, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan:

– Prinsip Non-Conviction Based Forfeiture (NCB): Memungkinkan negara merampas aset tanpa putusan pidana jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
– Ambang Batas Rp1 Miliar: Perampasan melalui mekanisme NCB ditargetkan pada aset bernilai minimal Rp1 miliar untuk efektivitas.
– Target Kejahatan Bermotif Ekonomi: Menyasar korupsi, terorisme, narkotika, dan pencucian uang.
– Aset yang Bisa Dirampas: Meliputi hasil kejahatan, alat kejahatan, dan aset sah sebagai pengganti kerugian negara.
– Perlindungan Hak Asasi: Perampasan wajib melalui putusan pengadilan dengan ruang upaya hukum kasasi yang final.
– Kerja Sama Internasional: Mengatur mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mengejar aset yang dilarikan ke luar negeri.

Ketua Umum (Ketum) DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan pandangan terkait perkembangan pembahasan RUU ini:

“Kita menyambut baik langkah Komisi III DPR RI yang telah mulai membahas RUU Perampasan Aset. Sejalan dengan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Sari Yuliati, bahwa semangat aturan ini harusnya bukan hanya sekadar memenjarakan pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara secara maksimal. Mekanisme NCB yang diusung memang menjadi kebutuhan, mengingat banyak kasus di mana pelaku kejahatan tidak dapat diadili karena berbagai alasan.” Tegasnya. Senin (26/01/26).

“Namun, kita mengingatkan agar aturan ambang batas Rp1 miliar tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan dengan nilai aset di bawahnya untuk lolos. Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus diatur dengan sangat jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan aset. Melalui wacana program “MAUNG Guard Aset Negara” , kami akan terus memantau proses pembahasan ini dan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan rakyat,” tambahnya.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Iwan Gunawan,SH.,M.Sos.,Cm.,Cdra., CLC , menyoroti pentingnya perlindungan pihak ketiga dalam rancangan undang-undang ini:

“Salah satu poin krusial yang harus mendapatkan perhatian serius adalah perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Misalnya dalam kasus di mana aset hasil kejahatan dibelikan atas nama keluarga yang tidak mengetahui sumber dana tersebut, atau ketika aset digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada pihak yang tidak tahu bahwa aset tersebut bersumber dari kejahatan.”

“Kita mendorong agar dalam RUU ini diatur secara jelas kriteria ‘itikad baik’ pihak ketiga, termasuk bukti yang harus mereka kemukakan untuk membuktikan bahwa mereka tidak mengetahui hubungan aset dengan kejahatan. Selain itu, perlu ada mekanisme kompensasi jika ternyata aset yang telah dirampas ternyata milik pihak ketiga yang tidak bersalah. Hal ini selaras dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak untuk diperlakukan sesuai dengan hukum dan prinsip kesamaan kedudukan di muka hukum.”

“Melalui program MAUNG Perlindungan Hak Pihak Ketiga, kami siap memberikan bantuan hukum dan melakukan kajian mendalam terkait dampak potensial RUU ini terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan,” tandasnya.

LSM MAUNG menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menyempurnakan regulasi perampasan aset, terutama dengan melibatkan pakar hukum seperti Dr. Masril (UGM) dan Kurnia Ramadhana (mantan peneliti ICW) dalam penyusunan naskah akademik. LSM MAUNG berharap RUU yang dihasilkan nantinya dapat menjawab tantangan hukum yang ada, selaras dengan UUD 1945, serta dapat berperan sebagai instrumen efektif dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara.

“Kita berharap pembahasan RUU ini juga dapat menyelaraskan aturan dengan RUU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas secara paralel, agar tata cara persidangan menjadi lebih modern dan terpadu. Selain itu, mekanisme kerja sama internasional harus dioptimalkan agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset di luar negeri. Kami juga mengusulkan agar terdapat mekanisme pengawasan independen yang melibatkan LSM dalam proses identifikasi dan pengelolaan aset yang dirampas,” tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

(Tim)

Berita Terkait

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
PNIB : Kaji Ulang Kenaikan BBM, Usut Tuntas Dalang Korupsi MBG yang Rugikan Rakyat dan Stabilkan Rupiah Harga Mati!
Dr.H.Tjokorda Masuk Bursa Calon Kandidat Jaksa Agung
Jaga Jakarta On The Spot, Polisi Jemput Aspirasi dan Perkuat Sinergi dengan Warga
Soroti Prediksi Pelemahan Rupiah, MAUNG Desak Stabilisasi Nilai Tukar dan Pengawasan Harga Barang Ketat
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Marak Dugaan Korupsi Terbongkar, DPN RAJAWALI Serukan Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Kemayoran Dijaga Ketat, Polisi Sapu Bersih Potensi Kejahatan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

Ngopi Bareng Babinsa di Kedai Desa, Warga Lae Langge Curhat Soal Keamanan Lingkungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:25 WIB

Lewat Komsos di Kedai Warga, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Bahas Ancaman Kenakalan Remaja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Jemur Hasil Panen Jagung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:17 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:52 WIB

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:43 WIB

KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: DPD AWI JATIM DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG ATAU DIHADAPI AKSI MASSA!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:15 WIB

Kepala UPTD PPA Merangin Zurmahety Sulit Dikonfirmasi Kasus Pencabulan Anak, Berbulan-bulan Janji “Nanti Dihubungi”

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:22 WIB

Danrem 083/Bdj Dampingi KSP RI Tinjau Program Strategis Nasional di Malang, Perkuat Sinergi Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terbaru