Nasionaldetik.com,– Fakta di balik viralnya video klarifikasi Dapodik akhirnya terbongkar. Budi Yansen, eks Plt Kepala SDN 102 Merkeh, mengaku dipaksa meminta maaf di video berdurasi 58 detik itu. Alasannya, ia diiming-imingi SK Plt Kepala Sekolah akan dikeluarkan kalau mau membuat video sesuai arahan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Tak hanya dipaksa minta maaf, Budi mengaku video itu dibuat karena tekanan dan intimidasi. Merasa kecewa dijadikan kambing hitam, ia kini siap buka-bukaan, termasuk soal dugaan setoran Rp15 juta untuk memuluskan SK.
“Aku kecewa. Aku yang dituduh salah, seolah mikul kesalahan orang lain. Padahal data Dapodik itu bisa dilihat operator kabupaten. Mereka tahu letak salahnya. Tapi di luar pencitraannya baik-baik saja. Aku dak terimo, akan aku bongkar semuanya,” tegas Budi kepada Nasionaldetik.net, Jumat 12 Juni 2026, pukul 15.43 WIB.
Budi menceritakan, polemik bermula saat dirinya dipanggil Kabid Dikdas Disdik Merangin, Tabri, pada Rabu, 10 Juni 2026. Awalnya ia tidak mengangkat telepon. Setelah tiba di rumah dan melihat panggilan tak terjawab, ia menelepon balik.
“Saya bilang besok saja, dak. Tapi dijawab ‘sekarang saja, jangan sore nian’. Akhirnya saya datang pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Di dalam ruangan Tabri, Budi mengaku terjadi keributan. Ia diintimidasi, ditekan, dan diancam. Sebagai iming-iming, ia dijanjikan SK Plt Kepala Sekolah akan dikeluarkan jika bersedia membuat video klarifikasi untuk minta maaf.
“Aku mintak dalam ruang itu, keluarkan hari ini juga SK-nyo, baru ku buat video klarifikasi di dalam ruangan bapak. Tapi dio tidak mau. Jabatan sudah samo dengan mainan dibuatnyo,” ungkap Budi.
Merasa tidak senang, Budi mengaku sudah tidak berminat lagi menjabat kepala sekolah. Ia juga menyinggung video pernyataan Kadis dan Kabid soal kelemahan IT yang menurutnya merupakan sindiran yang mengarah kepada dirinya.
Budi mengaku membuat video minta maaf itu setelah pulang dari Disdik Merangin sekitar pukul 17.00 WIB. Video dibuat di SDN 102 Merkeh dengan meminta bantuan rekan untuk merekam.
Video berdurasi 00.58 detik itu kemudian viral. Dalam video tersebut Budi menyatakan:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat sore semua. Saya Budi Yansen, guru SDN 102 Merkeh, mengklarifikasi tentang pernyataan saya yang baru-baru ini tentang data BCKS sekolah adalah murni suatu kekeliruan, kesalahpahaman di sistem Dapodik sekolah kami, bukan kesalahan dinas Kabupaten Merangin. Oleh karena itu, dengan pernyataan saya yang terlanjur keluar selama ini, saya secara pribadi minta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sekali lagi saya minta maaf. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
Namun, Budi menegaskan permintaan maaf di video itu bukan kehendaknya. “Itu bukan kehendak saya. Saya ditekan. Syaratnya, SK Plt kepsek baru akan keluar kalau saya bikin video itu,” katanya.
Budi menjelaskan, masalah bermula saat ia mengajukan mutasi karena ada guru P3K di sekolahnya yang sudah setahun tidak mendapat jam mengajar. Namun, lantaran data Dapodik berstatus ‘merah’, ia gagal dilantik hingga hak sertifikasinya hilang.
Di tengah polemik itu, Budi mengaku telah menyetor uang Rp15 juta melalui perantara di luar dinas demi memuluskan penerbitan SK. Ia mengklaim mengantongi bukti lengkap aliran dana tersebut.
“Saya yakin Kabid tahu aliran uang itu meski tidak disetor langsung ke kantor. Tiga kali saya jadi kepsek di era Pak Bustari, Nasution, dan Henizor, tidak pernah ada biaya. Baru kali keempat ini dipaksa bayar Rp15 juta. Ini memilukan,” tegasnya.
Dikonfirmasi Nasionaldetik.net, Kabid Dikdas Disdik Merangin, Tabri, membantah keras seluruh tuduhan Budi Yansen.
“Itu fitnah. Saya tidak pernah panggil beliau,” kata Tabri melalui pesan WhatsApp, Jumat 12 Juni 2026, pukul 12.44 WIB.
Terpisah, Kepala Disdik Merangin, Misrinadi, juga membantah mengenal Budi Yansen.
“Saya dak kenal beliau tu,” tulis Misrinadi melalui pesan WhatsApp kepada Nasionaldetik.net, Jumat 12 Juni 2026, pukul 13.24 WIB.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Nasionaldetik.net memberi ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
Reporter: Gondo Irawan





































