Nasionaldetik.com, – 12 Juni 2026 Pemilihan Datuk Rio (Kepala Desa) di Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Babeko, Kabupaten Bungo, kini berada di tengah sorotan tajam. Pasalnya, kontestasi politik tingkat desa ini dinilai terancam disusupi oleh aktor pemodal aktivitas ilegal. Tim Investigasi menemukan indikasi kuat bahwa salah satu calon Datuk Rio yang maju bertarung adalah pemain lama dalam lingkaran bisnis Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Aktor Utama: Seorang oknum calon Datuk Rio berinisial A (Amin). Ia diduga kuat berperan sebagai “bos upeti” sekaligus penampung dan pengelola pembakaran emas hasil penambangan ilegal.
Pihak Pembuat Kebijakan: Bupati Bungo, yang memegang otoritas penuh dalam pelantikan Datuk Rio terpilih.
Pihak Penegak Hukum: Polres Bungo, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas mandeknya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini.
Korban/Masyarakat: Warga Dusun Tanjung Menanti yang hak-hak lingkungan dan sosialnya terancam dieksploitasi.
Terjadi sebuah ironi hukum dan demokrasi di tingkat desa. Seorang terduga pelaku kejahatan lingkungan dan mafia upeti (PETI) berinisial A, mencoba melakukan “pemutihan” rekam jejak atau mencari perlindungan politik (political shielding) dengan cara mencalonkan diri sebagai Datuk Rio Tanjung Menanti.
Seluruh rangkaian aktivitas ilegal pembakaran emas, penarikan upeti dompeng, hingga panggung pencalonan politik ini terjadi diDusun Tanjung Menanti, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi
Aktivitas ilegal pembakaran emas dan pemungutan upeti tersebut dilaporkan **masih aktif dan berlangsung hingga saat ini (2026)** tanpa ada tindakan tegas. Momentum krusialnya adalah saat ini, di mana proses tahapan Pemilihan Datuk Rio (Pilrio) sedang berjalan.
Penyalahgunaan Wewenang: Jika figur berinisial A ini terpilih dan dilantik, jabatan Datuk Rio dikhawatirkan hanya akan dijadikan tameng hukum dan alat kekuasaan untuk memuluskan serta melindungi bisnis ilegal pribadinya.
Krisis Kepercayaan: Membiarkan pelaku kriminal lingkungan memimpin desa akan mencederai nilai demokrasi dan merusak moral masyarakat.
Desakan Kepada Bupati Bungo:
Bupati Bungo diminta dengan tegas dan jeli untuk **tidak melantik calon Datuk Rio yang rekam jejaknya cacat hukum dan terlibat dalam jaringan PETI/pembakaran emas. Verifikasi rekam jejak (track record) harus dilakukan secara ketat sebelum pelantikan.

Tuntutan Kepada Polres Bungo:
Aparat penegak hukum (APH) Polres Bungo ditantang untuk membuktikan taringnya. Polisi harus segera menangkap dan memberantas habis jaringan upeti dompeng serta pembakaran emas di Tanjung Menanti, bukan justru membiarkannya “tak tersentuh hukum”.
Seruan untuk Masyarakat: Warga Tanjung Menanti diingatkan secara masif agar cerdas dan tidak menggadaikan masa depan desa. Jangan memilih calon yang menggunakan uang hasil aktivitas ilegal untuk membeli suara (money politics).
Pernyataan Sikap Tim Investigasi Redaksi:
“Jabatan Datuk Rio adalah jabatan adat yang sakral dan memimpin hajat hidup orang banyak, bukan benteng pertahanan bagi mafia tambang ilegal. Kami meminta Bupati Bungo dan Kapolres Bungo bergerak sinergis: bersihkan desanya, tangkap pelakunya, dan selamatkan demokrasi di tingkat tapak. Jangan biarkan uang haram mengatur hukum di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun!”
Catatan Redaksi: Rilis ini dibuat berdasarkan laporan informasi lapangan dan berfungsi sebagai kontrol sosial demi penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Bungo.
Tim Redaksi





































