Nasionaldetik.com – 11 Juni 2026 Karut-marut tata kelola pemerintahan desa kembali memicu gejolak. Kali ini, warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, terang-terangan mengeluhkan bobroknya pelayanan publik di desa mereka. Biang keroknya diduga kuat lantaran sang Kepala Desa (Kuwu), Carsadi alias Bayi, memilih angkat kaki dan pindah rumah ke kecamatan lain, meninggalkan warga yang seharusnya ia layani.
Berdasarkan investigasi lapangan dan komplain keras dari masyarakat, tindakan Kuwu Carsadi dinilai telah mengangkangi regulasi dan undang-undang tentang desa yang mewajibkan seorang kepala desa terpilih untuk menetap di wilayah tempatnya bertugas.
Merosotnya kualitas pelayanan publik dan dugaan pelanggaran konstitusi/peraturan desa oleh Oknum Kuwu (Kepala Desa) Pengarengan.
Carsadi alias Bayi (Kuwu Desa Pengarengan) sebagai pihak teradu, serta Ibu Tonah dan Supriyanto selaku perwakilan warga masyarakat yang menuntut keadilan.
Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Terjadi selama beberapa tahun terakhir pasca-dirinya menjabat, dan puncaknya memicu protes keras warga pada Juni 2026.
Karena Kuwu Carsadi memilih pindah domisili dan bertempat tinggal di luar kecamatan, sehingga tidak bersiap siaga di desa, yang mengakibatkan urusan administrasi dan pelayanan warga menjadi terlantar dan tidak maksimal.
Warga mendesak Bupati Cirebon dan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan melakukan audit, memberikan sanksi tegas, atau mencopot jabatan sang kuwu jika terbukti melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.
Suara Masyatakat: “Kami Seperti Anak Ayam Kehilangan Induk”
Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah seorang warga, Ibu Tonah. Kepada awak media, ia menyatakan bahwa kepindahan sang Kuwu berdampak sistemik pada lambatnya pengurusan hak-hak administrasi warga.
“Baru beberapa tahun menjabat, dia (Carsadi) sudah pindah rumah ke lain kecamatan. Akibatnya, kalau warga butuh pelayanan atau urusan darurat, semuanya jadi susah dan tidak maksimal. Kami minta Bupati Cirebon dan Inspektorat Kabupaten Cirebon jangan tutup mata! Segera turun tangan dan beri tindakan tegas kepada Carsadi yang diduga jelas-jelas melanggar aturan desa,” cetus Ibu Tonah dengan nada geram.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, Supriyanto, juga ikut angkat bicara dengan statemen yang lebih menohok. Ia menegaskan bahwa seorang pemimpin desa tidak boleh bertindak semena-mena dan mengabaikan amanah undang-undang.
“Carsadi alias Bayi selaku Kuwu Desa Pengarengan ini jelas sudah menabrak regulasi. Aturannya eksplisit: seorang Kuwu terpilih wajib bertempat tinggal di desa yang dia pimpin demi menjamin efektivitas pelayanan. Kalau dia malah kabur dan tinggal di kecamatan lain, itu sudah pelanggaran berat. Kami menantang nyali Bupati dan Inspektorat untuk menindak tegas kasus ini. Jangan biarkan masyarakat desa menjadi korban ego pejabatnya!” tegas Supriyanto.
Menanti Taji Pemerintah Kabupaten Cirebon Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Pengarengan masih menunggu respons cepat dari pihak Kecamatan Pangenan maupun jajaran Pemkab Cirebon.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Bupati dalam menegakkan disiplin aparat kepemerintahan di tingkat desa. Warga mengancam akan terus menyuarakan persoalan ini hingga sang Kuwu kembali ke jalurnya atau dicopot dari jabatannya.
Tim Redaksi Prima





































