Miris! Jalinsum Damuli Pekan Jadi “Surga” Mafia: Dari CPO Hingga Solar, Diduga Kebal Hukum Bertahun-tahun

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:58 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA – Nasionaldetik.com

Pemandangan mencolok sekaligus memprihatinkan tersaji di sepanjang pinggiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sukajadi, Damuli Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik mafia komoditas dan energi ini seolah menjadi “negara di dalam negara” yang tak tersentuh hukum, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan ilegal yang mencakup penampungan (kencing) CPO, inti sawit, cangkang, hingga BBM jenis solar dan peredaran kayu (panglong) di belakang SPPG ini, dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan investigasi dan keterangan masyarakat sekitar, bisnis gelap ini awalnya berjalan secara sembunyi-sembunyi dan dalam skala kecil. Namun, seiring berjalannya waktu dan diduga akibat lemahnya pengawasan, para pelaku kini beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa canggung sedikit pun.

​”Dulu mereka main kucing-kucingan, hanya cangkang atau inti saja. Sekarang sudah berani main solar, bahkan ada panglong kayu di belakang SPPG itu. Mereka seperti tidak punya rasa takut lagi, seolah-olah sudah ada yang menjamin keamanan mereka,” ungkap salah seorang warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) Komisariat Wilayah Sumatera Utara, Bambang Priliadianto, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ini telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

​”Ini bukan lagi rahasia umum. Kegiatannya sangat terbuka di pinggir jalan lintas. Jika aktivitas ilegal seperti ini dibiarkan bertahan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, wajar jika masyarakat berasumsi para pelaku ini kebal hukum. Ketegasan APH kini benar-benar diuji; apakah mereka berpihak pada aturan atau justru menutup mata?” tegas Bambang Priliadianto.

Kegiatan yang berlangsung di Damuli Pekan tersebut setidaknya bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum yang berat, antara lain:

Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP): Menampung atau membeli barang (CPO/Inti) yang diduga kuat berasal dari kejahatan atau penggelapan (kencing di jalan).

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi): Sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ilegal Logging / Perkayuan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan): Jika kayu yang berada di panglong tersebut tidak memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang sah.

Pasal 55 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana, yang bisa menjerat pihak-pihak yang turut serta memfasilitasi atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Kepolisian Resor Labuhanbatu dan jajaran di bawahnya. Masyarakat mendesak agar lokasi-lokasi penampungan ilegal di Jalinsum Sukajadi segera digerebek dan dipasang garis polisi guna memulihkan wibawa hukum di tanah Bumi Bermartabat.

S.Rjl.Tim.

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Warga Suka Rame Minta Akses Lahan Eks-HGU Surya Sakti
Membongkar Borok Proyek Jembatan Sei Juragan: Oknum Dewan Terlibat Teknis Pengawasan Lapangan
Misteri “Simsalabim” Dapur SPPG Tanjung Pasir: Hanya Tutup 2 Hari Kembali Beroperasi, Limbah Hantui Warga
PTPN Labuhan Haji Disorot: Potret Kemiskinan Ekstrem di Lingkaran BUMN dan Dugaan Maladministrasi Dana Desa
Ironi Jembatan Sei Juragan: Alibi ‘Pengawas’ Anggota Dewan di Tengah Proyek Retak dan Tudingan KKN
Inspektorat Labura Didesak Audit Ulang Desa Halimbe: Proyek Digitalisasi Mangkrak di Rumah Sekdes, Diduga Ada “Main Mata”
Sesuai Regulasi, Pimpinan Socfindo Halimbe Tegaskan Pemenuhan CSR dan Hak Karyawan
Dusun Kongsi Enam Terpungut Narkoba: Sosok “Papi” Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Balik Rumah Makan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:30 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:28 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan Efisiensi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:24 WIB

Ketika Kepedulian Menjadi Pengabdian, GM FKPPI Rayon Medan Maimun Hadir Menguatkan Umi Salamah

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 18:27 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 16:27 WIB

Sejak Tengah Malam Ucapan Terus Berdatangan, Puncak HUT ke 39 Ferdy Sanjaya Sembiring Ditutup dengan Doa Tulus Ratusan Anak Yatim

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:06 WIB

Tak Sekadar Memberi Bantuan, GRIB Jaya Kota Medan Selamatkan Masa Depan Dua Anak dan Hidupkan Kembali Harapan Sang Ayah

Berita Terbaru