LABURA – Nasionaldetik.com
Pemandangan mencolok sekaligus memprihatinkan tersaji di sepanjang pinggiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sukajadi, Damuli Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik mafia komoditas dan energi ini seolah menjadi “negara di dalam negara” yang tak tersentuh hukum, Sabtu (7/3/2026).
Kegiatan ilegal yang mencakup penampungan (kencing) CPO, inti sawit, cangkang, hingga BBM jenis solar dan peredaran kayu (panglong) di belakang SPPG ini, dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan investigasi dan keterangan masyarakat sekitar, bisnis gelap ini awalnya berjalan secara sembunyi-sembunyi dan dalam skala kecil. Namun, seiring berjalannya waktu dan diduga akibat lemahnya pengawasan, para pelaku kini beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa canggung sedikit pun.
”Dulu mereka main kucing-kucingan, hanya cangkang atau inti saja. Sekarang sudah berani main solar, bahkan ada panglong kayu di belakang SPPG itu. Mereka seperti tidak punya rasa takut lagi, seolah-olah sudah ada yang menjamin keamanan mereka,” ungkap salah seorang warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) Komisariat Wilayah Sumatera Utara, Bambang Priliadianto, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ini telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
”Ini bukan lagi rahasia umum. Kegiatannya sangat terbuka di pinggir jalan lintas. Jika aktivitas ilegal seperti ini dibiarkan bertahan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, wajar jika masyarakat berasumsi para pelaku ini kebal hukum. Ketegasan APH kini benar-benar diuji; apakah mereka berpihak pada aturan atau justru menutup mata?” tegas Bambang Priliadianto.
Kegiatan yang berlangsung di Damuli Pekan tersebut setidaknya bersinggungan dengan beberapa instrumen hukum yang berat, antara lain:
Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP): Menampung atau membeli barang (CPO/Inti) yang diduga kuat berasal dari kejahatan atau penggelapan (kencing di jalan).
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi): Sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ilegal Logging / Perkayuan (UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan): Jika kayu yang berada di panglong tersebut tidak memiliki dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang sah.
Pasal 55 KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana, yang bisa menjerat pihak-pihak yang turut serta memfasilitasi atau melindungi kegiatan ilegal tersebut.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Kepolisian Resor Labuhanbatu dan jajaran di bawahnya. Masyarakat mendesak agar lokasi-lokasi penampungan ilegal di Jalinsum Sukajadi segera digerebek dan dipasang garis polisi guna memulihkan wibawa hukum di tanah Bumi Bermartabat.
S.Rjl.Tim.





































