Nasionaldetik.net, – 23 Februari 2026 Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disebut dompeng kembali menggeliat di kawasan terlarang, tepatnya di sekitar Bandara Bungo, dekat Jembatan Unit.
Meski sering kali digembar-gemborkan akan dilakukan penertiban, aktivitas perusakan lingkungan ini justru tampak “kebal hukum” dan terus beroperasi dengan modus baru.
Berdasarkan investigasi lapangan tim nasionaldetik.net, berikut adalah fakta-fakta yang ditemukan:
Maraknya kembali aktivitas penambangan emas ilegal (PETI/dompeng) yang merusak ekosistem sungai.
Kawasan vital Bandara Bungo, tepatnya di sekitar Jembatan Unit, Kabupaten Bungo.
Aktivitas intensif terjadi pada malam hari, disinyalir sebagai strategi untuk menghindari pantauan petugas.
Diduga melibatkan aktor intelektual berinisial M, I, dan N. Selain itu, muncul kecurigaan adanya “oknum berbaju hijau” yang diduga memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas ilegal ini tetap berjalan.
Diduga kuat adanya praktik setoran atau “upeti” yang membuat para bos mafia dompeng ini merasa aman dan tidak tersentuh hukum, meski beroperasi di area objek vital negara.
Para pelaku terus beroperasi dengan modus operandi yang berubah-ubah, memanfaatkan kelengahan pengawasan, dan diduga melibatkan 15 unit mesin yang aktif setiap malam.
“Kebal Hukum” atau “Dibiarkan?”
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: Mengapa aktivitas ilegal di kawasan sepenting Bandara Bungo bisa terus berjalan dengan leluasa? Apakah penertiban selama ini hanya sekadar seremonial belaka?
Keterlibatan oknum aparat yang diduga “nakal” menjadi noda hitam dalam upaya penegakan hukum di Muara Bungo. Publik kini mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung, mengingat laporan masyarakat lokal seolah jalan di tempat akibat adanya tembok pelindung bagi para bos mafia dompeng tersebut.
Pernyataan Sikap
Tim investigasi nasionaldetik.net mendesak agar:
Kapolri dan jajaran Polda Jambi segera melakukan audit internal dan menindak tegas oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal ini.
Penegak hukum setempat untuk berhenti melakukan penertiban “setengah hati” dan mulai menyita aset serta memproses hukum para pemodal (inisial M, I, dan N).
Transparansi proses hukum dilakukan agar tidak ada lagi kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Jangan biarkan lingkungan hidup di Muara Bungo hancur hanya demi kepentingan segelintir bos mafia yang merasa kebal hukum. Rakyat menanti tindakan nyata, bukan sekadar janji di media.
Tim Investigasi Redaksi





































