“Brebes Darurat Tramadol: Menakar Nyali Aparat di Tengah Kepungan Mafia Obat G”

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:11 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.net, – 21 Februari 2026 Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Kabupaten Brebes bukan lagi sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan generasi muda. Di wilayah Kersana, Banjarharjo, hingga Cigedog, aktivitas penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung secara terbuka, seolah-olah kebal terhadap jangkauan hukum.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pola distribusi yang merambah hingga ke pelosok kecamatan seperti Ketanggungan, Larangan, Tanjung, hingga jantung Kota Brebes. Ironisnya, lokasi penjualan seringkali berada di titik strategis—dekat pasar dan sekolah—yang menyasar remaja sebagai target pasar utama.

Payung Hukum yang Dilanggar

Aksi para pengedar ini secara telak menabrak konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik ini merupakan tindak pidana serius:

Pasal 435: Menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 436 ayat (2): Secara spesifik menyasar mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras, dengan ancaman pidana denda yang signifikan.

Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019: Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu (OOT), yang menegaskan bahwa Tramadol hanya dapat diserahkan berdasarkan resep asli dokter.

Indikasi Jaringan Terstruktur: Siapa di Balik Layar?

Daya tahan bisnis ilegal ini memicu kecurigaan publik akan adanya sokongan kekuatan besar. Tidak logis jika peredaran yang masif dan terang-terangan ini luput dari pengawasan selama bertahun-tahun jika hanya dikelola pemain amatir.

“Kita tidak butuh sekadar penangkapan kurir atau pengecer kecil. Publik ingin melihat bandar besarnya diseret ke hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Ia menekankan bahwa menjelang Ramadhan, masyarakat menuntut pembersihan total agar lingkungan menjadi kondusif.

Dampak Medis: ‘Membunuh’ Tanpa Senjata

Penggunaan Tramadol dan Hexymer tanpa dosis medis yang tepat memicu kerusakan saraf permanen, gagal ginjal, hingga henti jantung. Secara sosiologis, ketergantungan obat ini menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kriminalitas jalanan yang kerap melibatkan pelajar di Brebes.

Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH)

Bola panas kini berada di tangan Polres Brebes, Polda Jateng, dan BPOM. Masyarakat menunggu langkah nyata yang bukan sekadar formalitas. Komitmen APH sedang diuji: Apakah hukum di Jawa Tengah akan tegak lurus pada aturan, atau justru kalah oleh “uang koordinasi” dari jaringan mafia obat?

Langkah yang mendesak dilakukan adalah:

Operasi Terpadu: Melibatkan Satpol PP untuk menyisir toko kelontong atau kios kosmetik yang beralih fungsi menjadi apotek ilegal.

Trisula Penegakan Hukum: Melacak aliran dana untuk memutus mata rantai distribusi hingga ke level distributor utama.

Transparansi Kasus: Membuka akses informasi kepada publik mengenai jumlah tangkapan dan proses hukumnya agar tidak ada kesan “masuk angin” dalam penanganan perkara.

Jika tindakan tegas tidak segera diambil, predikat “Brebes Surga Obat Ilegal” akan menjadi noda hitam yang menghancurkan masa depan daerah tersebut.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Bakti Kemanusiaan, PDBN, PGSI Bersama RSINU dan Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis
Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN
Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
BPN Kepri, Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Optimalisasi Sertipikasi 4.800 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
12 Orang Penambang ,Di Tanah Pribadi Di Tangkap Oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Kalimantan
Peristiwa di Polda Metro Jaya Jadi Momentum Penguatan Prosedur dan Pengamanan Internal
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustagius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Monitoring Langsung Kegiatan Water Bombing untuk Pemadaman Karhutla di Dumai
Penanganan Karhutla di Dumai, Excavator Diturunkan Buka Akses dan Sekat Lahan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:43 WIB

Kementan RI Support 100 persen, Bupati M. Syukur Usulkan Irigasi, Embung, Alsintan dan Cetak Sawah

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PEJABAT STRUKTURAL

Sabtu, 18 April 2026 - 06:11 WIB

PWNU Jambi Apresiasi Kapolda atas Keberhasilan Tangkap DPO Bandar Sabu 58 Kg

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

Sumur Minyak Ilegal Driling Batanghari Menuai Sorotan Masyarakat, Di Duga Kebal Hukum 

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus

Kamis, 16 April 2026 - 13:31 WIB

WARGA DESA AUR BERDURI ,GEGER PENEMUAN MAYAT LAKI – LAKI DI RUAS JALAN PT SESRA LAMA 

Kamis, 16 April 2026 - 06:44 WIB

Sebentar Lagi Kodim 0203/Langkat Bersinergi Dengan Pemkab Wujudkan Pembangunan di Wilayah Gebang

Rabu, 15 April 2026 - 09:25 WIB

Kasus 58 Kg Narkoba: Sanksi Oknum, Bukan Copot Kapolda Jambi

Berita Terbaru