Sungai Weleri “Mati”: Limbah Tahu Cemari Lingkungan, DLH Kendal Masih Bungkam

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:57 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.net,– Aliran sungai di Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, kini berubah menjadi saluran pembuangan limbah beracun. Berdasarkan pantauan lapangan pada 21 Februari 2026, air sungai tampak pekat, berbau busuk, dan dipenuhi endapan limbah yang diduga kuat berasal dari industri tahu yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Industri tahu yang beroperasi di wilayah Desa Weleri menjadi terduga utama pelaku pencemaran, di bawah sorotan tajam warga yang merasa dirugikan.

Terjadi pembuangan limbah produksi secara ilegal ke aliran sungai, mengakibatkan kerusakan ekosistem air dan gangguan kesehatan masyarakat.

Aliran sungai di Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah.

Praktik ini terpantau kembali terjadi pada 21 Februari 2026, meski warga mengaku masalah ini sudah berlarut-larut.

Diduga ada pelanggaran izin lingkungan yang serius serta lemahnya pengawasan dan ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal.

Pelaku diduga membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar, sehingga melanggar UU No. 32 Tahun 2009.

Aparat Harus Berhenti “Main Mata”
Kondisi sungai yang memprihatinkan bukan sekadar masalah estetika, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan warga. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran pidana berat:

Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009: Mengatur ancaman penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar bagi siapa pun yang sengaja melampaui baku mutu air dan merusak lingkungan.

Pasal 100 UU 32/2009: Menambah ancaman hukuman (4–12 tahun penjara) dan denda lebih tinggi (Rp4–12 Miliar) jika pencemaran tersebut mengakibatkan bahaya kesehatan bagi manusia.

Kecurigaan warga terhadap oknum aparat yang “tutup mata” semakin menguat akibat tidak adanya langkah konkret dari pihak berwenang. Publik menuntut:

DLH Kabupaten Kendal wajib membuka status izin lingkungan perusahaan terkait kepada masyarakat.

Hentikan segala bentuk kompromi. Jika terbukti melanggar, industri harus segera disegel dan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Lakukan pengecekan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah di seluruh industri tahu yang beroperasi di Weleri.

Warga Desa Weleri bukan hanya menuntut kebersihan sungai, tetapi juga menagih tanggung jawab negara dalam memastikan hak atas lingkungan yang sehat dijamin secara konstitusional. Lambatnya respons pihak terkait hanya akan mencederai kepercayaan publik dan memperburuk kondisi ekologi di Kendal.

Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

Polsek Muara Tembesi Kegiatan Rutin yang ditingkatkan ( KRYD ) dan Blue Light On
Puting Beliung Melanda Trenggalek, Babinsa dan BPBD Turun Tangan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:49 WIB

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:17 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:52 WIB

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:15 WIB

Kepala UPTD PPA Merangin Zurmahety Sulit Dikonfirmasi Kasus Pencabulan Anak, Berbulan-bulan Janji “Nanti Dihubungi”

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:22 WIB

Danrem 083/Bdj Dampingi KSP RI Tinjau Program Strategis Nasional di Malang, Perkuat Sinergi Pembangunan untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Kasdim Jimmy Barus Pimpin Tradisi Pindah Satuan Delapan Personel Kodim 0206/Dairi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sentuh Langsung Warga Rentan, Babinsa Koptu Herman Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Soban

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sinergi TNI dan Pemerintah Desa, BLT-DD Tahap I Disalurkan kepada Warga Palding Jaya Sumbul

Berita Terbaru

NASIONAL

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:52 WIB