RAJAWALI JATIM AJAK MASYARAKAT AWAL PROSES HUKUM KASUS PERUSAKAN LAHAN DI PAMEKASAN”

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:23 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.net— 20 Februarri 2026 Kasus perusakan lahan warga yang tercatat di Polres Pamekasan selama 5 bulan belum menunjukkan kemajuan menuju tahap penyidikan. Hal ini mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur yang menyoroti aspek hukum dan perlunya penegakan aturan yang transparan.

Dalam konteks hukum Indonesia, perusakan lahan dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa aturan. Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perusakan secara umum, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500. Selain itu, jika kasus berkaitan dengan lahan yang termasuk kawasan hutan atau memiliki nilai ekologis penting, dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur tentang penanganan perusakan sumber daya alam secara terorganisir atau berdampak luas.

Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sujatmiko, menyatakan, “Kasus yang terjeda dalam waktu lama seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 406 KUHP, setiap tindakan perusakan barang atau hak milik orang lain yang dilakukan dengan sengaja harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang jelas. Jika ada keterkaitan dengan kawasan yang dilindungi, maka UU No.18 Tahun 2013 juga harus menjadi dasar evaluasi bagi aparat penegak hukum.” Tegasnya. Jumat (20/02/26).

DPW RAJAWALI juga menekankan pentingnya alat bukti yang kuat dan independensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. “Publik berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan apapun. Alat bukti yang dikumpulkan harus menjadi landasan utama untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka jika ada cukup indikasi pelanggaran,” tambah Sujatmiko.

Organisasi ini juga mengimbau agar pihak berwenang segera memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat umum. “Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik bersifat transparan dan akurat,” pungkas orang nomor satu di DPW RAJAWALI Jawa Timur

Publisher : TIM/RED
Prenulis : TIM RAJAWALI

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Wartawan Dihalangi dan KTA Ditahan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Diduga Sengaja Tutupi Fakta Pelunasan
Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman Dengan Parang di Jl. Manuruki 2 Lorong 1 Kel. Manuruki.
Proses Hukum di Kepolisian Resor Pasuruan Kota Dinilai Bobrok, Kasus Dugaan Bandar Judi Togel Bertentangan Dengan Fakta di Lapangan
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Media, Siapa yang Akan Menjaga Integritas Pers?
Eksekutor Brankas Sidoarjo Ditangkap, Korban Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah dan Kejar Aset

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:51 WIB

LAPAS KELAS IIB MUARA BULIAN MELAKSANAKAN KEGIATAN PISAH SAMBUT PEJABAT STRUKTURAL

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

Sumur Minyak Ilegal Driling Batanghari Menuai Sorotan Masyarakat, Di Duga Kebal Hukum 

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Silaturahmi Jalan Terus

Kamis, 16 April 2026 - 13:31 WIB

WARGA DESA AUR BERDURI ,GEGER PENEMUAN MAYAT LAKI – LAKI DI RUAS JALAN PT SESRA LAMA 

Kamis, 16 April 2026 - 06:44 WIB

Sebentar Lagi Kodim 0203/Langkat Bersinergi Dengan Pemkab Wujudkan Pembangunan di Wilayah Gebang

Rabu, 15 April 2026 - 09:25 WIB

Kasus 58 Kg Narkoba: Sanksi Oknum, Bukan Copot Kapolda Jambi

Senin, 13 April 2026 - 17:13 WIB

DEMI DAPUR ,WARGA RELA MENUNGGU GAS MELON BERJAM- JAM DI SPBU PAL3 MUARA BULIAN

Senin, 13 April 2026 - 04:54 WIB

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Minta BPK RI Periksa menyeluruh Laporan Keuangan Pemda Batang Hari Tahun 2025.

Berita Terbaru