Nasionaldetik.net,– 20 Februari 2026 Penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh Polsek Telanaipura, Kota Jambi, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan pelanggaran prosedur. Penetapan Bayu Sugara sebagai tersangka memicu polemik setelah pihak keluarga mengungkap serangkaian kejanggalan administratif dan fakta lapangan yang kontradiktif.
Berikut adalah uraian fakta kasus
Bayu Sugara, warga Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Telanaipura. Penahanan ini ditandatangani oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Pahlevi.
Bayu ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut. Namun, pihak keluarga dan saksi mata menuding adanya cacat prosedur administrasi dan dugaan error in persona (salah tangkap).
Insiden pengeroyokan terjadi di kawasan Legok, Kota Jambi. Sementara proses penahanan dilakukan oleh jajaran Polsek Telanaipura.
Bayu diamankan pada 6 Februari 2026. Namun, surat perintah penahanan baru diserahkan kepada keluarga pada 9 Februari 2026—empat hari setelah penahanan terjadi.
Polisi beralasan penahanan dilakukan karena tersangka mangkir dari panggilan dan sempat melarikan diri. Namun, klaim ini dibantah keras oleh keluarga yang mengaku tidak pernah menerima surat panggilan. Lebih janggal lagi, penyidik sempat berdalih tidak mengetahui alamat tempat tinggal tersangka, yang secara logis menggugurkan klaim bahwa surat panggilan telah dikirimkan.
Berdasarkan keterangan saksi mata dan pengakuan salah satu pelaku yang sudah tertangkap, Bayu tidak berada di lokasi saat pengeroyokan fatal terjadi. Bayu disebut sudah meninggalkan tempat kejadian lebih awal setelah sempat terlibat cekcok pribadi, jauh sebelum insiden berdarah yang melibatkan pihak lain (Adit) pecah.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar bagi kredibilitas penyidikan Polsek Telanaipura:
Pelanggaran HAM Administratif: Keterlambatan penyerahan surat perintah penahanan selama empat hari merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana. Transparansi administratif adalah syarat mutlak dalam penegakan hukum yang akuntabel.
Pernyataan penyidik yang mengaku “tidak tahu alamat tersangka” namun sekaligus menuduh tersangka “mangkir panggilan” adalah kontradiksi logis yang fatal. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara terburu-buru atau tanpa dasar bukti yang kuat (insufficient evidence).
Potensi Salah Tangkap: Keterangan saksi mata yang menyatakan tersangka tidak berada di tempat saat kejadian, diperkuat oleh pengakuan pelaku lain yang telah ditahan, menuntut penyidik untuk melakukan gelar perkara ulang. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi mengejar kuota penyelesaian kasus.
Publik kini menanti transparansi dari Polda Jambi untuk melakukan supervisi terhadap Polsek Telanaipura. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menekan warga negara, melainkan instrumen untuk mencari kebenaran materiil.
Tim Investigasi Redaksi





































