Dugaan Malprosedur di Polsek Telanaipura: Kejanggalan Penahanan Bayu Sugara dalam Kasus Pembunuhan

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:15 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.net,– 20 Februari 2026 Penanganan kasus dugaan pembunuhan oleh Polsek Telanaipura, Kota Jambi, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan pelanggaran prosedur. Penetapan Bayu Sugara sebagai tersangka memicu polemik setelah pihak keluarga mengungkap serangkaian kejanggalan administratif dan fakta lapangan yang kontradiktif.
Berikut adalah uraian fakta kasus

Bayu Sugara, warga Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Telanaipura. Penahanan ini ditandatangani oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Pahlevi.

Bayu ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut. Namun, pihak keluarga dan saksi mata menuding adanya cacat prosedur administrasi dan dugaan error in persona (salah tangkap).

Insiden pengeroyokan terjadi di kawasan Legok, Kota Jambi. Sementara proses penahanan dilakukan oleh jajaran Polsek Telanaipura.

Bayu diamankan pada 6 Februari 2026. Namun, surat perintah penahanan baru diserahkan kepada keluarga pada 9 Februari 2026—empat hari setelah penahanan terjadi.

Polisi beralasan penahanan dilakukan karena tersangka mangkir dari panggilan dan sempat melarikan diri. Namun, klaim ini dibantah keras oleh keluarga yang mengaku tidak pernah menerima surat panggilan. Lebih janggal lagi, penyidik sempat berdalih tidak mengetahui alamat tempat tinggal tersangka, yang secara logis menggugurkan klaim bahwa surat panggilan telah dikirimkan.

Berdasarkan keterangan saksi mata dan pengakuan salah satu pelaku yang sudah tertangkap, Bayu tidak berada di lokasi saat pengeroyokan fatal terjadi. Bayu disebut sudah meninggalkan tempat kejadian lebih awal setelah sempat terlibat cekcok pribadi, jauh sebelum insiden berdarah yang melibatkan pihak lain (Adit) pecah.

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar bagi kredibilitas penyidikan Polsek Telanaipura:

Pelanggaran HAM Administratif: Keterlambatan penyerahan surat perintah penahanan selama empat hari merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana. Transparansi administratif adalah syarat mutlak dalam penegakan hukum yang akuntabel.

Pernyataan penyidik yang mengaku “tidak tahu alamat tersangka” namun sekaligus menuduh tersangka “mangkir panggilan” adalah kontradiksi logis yang fatal. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penetapan status tersangka dilakukan secara terburu-buru atau tanpa dasar bukti yang kuat (insufficient evidence).

Potensi Salah Tangkap: Keterangan saksi mata yang menyatakan tersangka tidak berada di tempat saat kejadian, diperkuat oleh pengakuan pelaku lain yang telah ditahan, menuntut penyidik untuk melakukan gelar perkara ulang. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi mengejar kuota penyelesaian kasus.

Publik kini menanti transparansi dari Polda Jambi untuk melakukan supervisi terhadap Polsek Telanaipura. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menekan warga negara, melainkan instrumen untuk mencari kebenaran materiil.

Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan
PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG
MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota
KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: DPD AWI JATIM DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG ATAU DIHADAPI AKSI MASSA!
Kepala UPTD PPA Merangin Zurmahety Sulit Dikonfirmasi Kasus Pencabulan Anak, Berbulan-bulan Janji “Nanti Dihubungi”
Danrem 083/Bdj Dampingi KSP RI Tinjau Program Strategis Nasional di Malang, Perkuat Sinergi Pembangunan untuk Masyarakat
Kasdim Jimmy Barus Pimpin Tradisi Pindah Satuan Delapan Personel Kodim 0206/Dairi
Sentuh Langsung Warga Rentan, Babinsa Koptu Herman Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Soban

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:49 WIB

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:17 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:52 WIB

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:15 WIB

Kepala UPTD PPA Merangin Zurmahety Sulit Dikonfirmasi Kasus Pencabulan Anak, Berbulan-bulan Janji “Nanti Dihubungi”

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:22 WIB

Danrem 083/Bdj Dampingi KSP RI Tinjau Program Strategis Nasional di Malang, Perkuat Sinergi Pembangunan untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Kasdim Jimmy Barus Pimpin Tradisi Pindah Satuan Delapan Personel Kodim 0206/Dairi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sentuh Langsung Warga Rentan, Babinsa Koptu Herman Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Soban

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sinergi TNI dan Pemerintah Desa, BLT-DD Tahap I Disalurkan kepada Warga Palding Jaya Sumbul

Berita Terbaru

NASIONAL

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:52 WIB