Dugaan Korupsi Proyek Rp 569 Miliar Mempawah: MAUNG Tekankan Perlunya Penegakan Hukum yang Tegas

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:05 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.net, —19 Februari 2026 Menanggapi informasi dugaan penyimpangan serta praktik korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan infrastruktur sebesar Rp 569.119.670.261 yang diajukan Bupati Mempawah Hj. Erlina, S.H., M.H., Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan tanggapan terkait aspek hukum yang terkandung dalam kasus ini. Proyek tersebut bertujuan mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Kijing Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, termasuk pembangunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan kawasan strategis budaya guna meningkatkan pelayanan serta peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Diketahui, proposal proyek dengan nomor: 600.2/4116/PUPR-B telah diajukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI pada tanggal 14 Juni 2023, dan diterima Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS RI pada 19 Juni 2023. Namun, terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, termasuk proyek sebesar Rp 14,7 miliar yang masuk dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 namun hingga kini belum terealisasi dengan jelas.

Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG, Iwan Gunawan SH, menyatakan bahwa dugaan korupsi yang terjadi tidak hanya memberikan kerugian pada keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan dana merupakan pelanggaran hukum yang harus mendapatkan sanksi yang sesuai,” ujarnya dalam siaran pers resmi MAUNG.

Ia menambahkan, kasus ini perlu diteliti secara mendalam berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau orang lain serta merugikan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan landasan hukum bagi penindakan kasus korupsi secara profesional dan independen.

“Kita juga mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 yang menjamin penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Oleh karena itu, MAUNG mendesak pihak berwenang seperti KPK, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau hubungan pribadi,” tegas Iwan Gunawan SH.

Menurutnya, jika terbukti adanya praktik korupsi berjamaah seperti yang diduga, maka pelaku harus dijerat dengan pasal yang sesuai, termasuk sanksi penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda yang besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain itu, perlu dilakukan penggantian kerugian negara yang telah terjadi akibat dugaan korupsi ini,” tambahnya.

MAUNG juga mengingatkan bahwa penegakan supremasi hukum dalam kasus korupsi harus konsisten dan tidak diskriminatif. “Kita tidak boleh melihat siapa pelakunya, tetapi bagaimana bukti hukum yang ada. Semua pihak yang terlibat harus mendapatkan perlakukan yang sama di bawah hukum, sesuai dengan prinsip yang telah ditegaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bahwa UU KPK dan UU Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Iwan.

Sebagai lembaga yang mengawal pelaksanaan tugas aparatur negara, MAUNG berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini dan mendukung upaya pemerintah dalam membumi hanguskan korupsi di Indonesia. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

PUBLISHER : TIM /RED
PENULIS : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa

Berita Terkait

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan
PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG
MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota
KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: DPD AWI JATIM DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG ATAU DIHADAPI AKSI MASSA!
Kepala UPTD PPA Merangin Zurmahety Sulit Dikonfirmasi Kasus Pencabulan Anak, Berbulan-bulan Janji “Nanti Dihubungi”
Danrem 083/Bdj Dampingi KSP RI Tinjau Program Strategis Nasional di Malang, Perkuat Sinergi Pembangunan untuk Masyarakat
Kasdim Jimmy Barus Pimpin Tradisi Pindah Satuan Delapan Personel Kodim 0206/Dairi
Sentuh Langsung Warga Rentan, Babinsa Koptu Herman Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Soban

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:49 WIB

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:17 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:52 WIB

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:15 WIB

Kepala UPTD PPA Merangin Zurmahety Sulit Dikonfirmasi Kasus Pencabulan Anak, Berbulan-bulan Janji “Nanti Dihubungi”

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:22 WIB

Danrem 083/Bdj Dampingi KSP RI Tinjau Program Strategis Nasional di Malang, Perkuat Sinergi Pembangunan untuk Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Kasdim Jimmy Barus Pimpin Tradisi Pindah Satuan Delapan Personel Kodim 0206/Dairi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Sentuh Langsung Warga Rentan, Babinsa Koptu Herman Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Soban

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:00 WIB

Sinergi TNI dan Pemerintah Desa, BLT-DD Tahap I Disalurkan kepada Warga Palding Jaya Sumbul

Berita Terbaru

NASIONAL

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:52 WIB