Nasionaldetik.net,— 19 Februari 2026 Dugaan praktik korupsi dengan modus Ijon Proyek kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat telah “dikondisikan” melalui setoran mahar di muka kepada oknum dinas terkait.
Skandal ini menyeret tiga entitas kontraktor utama, yakni CV. Sarwo Bathi Permana, CV. Rainy’s Crown Abadi, dan CV. Rizki Makmur Sejahtera. Di sisi lain, Ali Sopyan (Pimpinan Media Rajawali News Group) secara spesifik menunjuk hidung tiga instansi pemerintah sebagai penerima dugaan mahar: Dinas PUPR, Disporabudpar, dan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi.
Terjadi indikasi tindak pidana korupsi berupa Ijon Proyek. Kontraktor diduga memberikan sejumlah uang (mahar) kepada pejabat dinas sebelum tender selesai, demi menjamin kemenangan perusahaan mereka. Dampak sistemiknya? Kualitas pekerjaan di lapangan menjadi amburadul karena anggaran yang seharusnya untuk material bangunan disunat untuk menutupi biaya “setoran” awal tersebut.
Dugaan penyimpangan ini tersebar di titik-titik vital Kabupaten Bekasi, mulai dari:
Kecamatan Setu: Instalasi Pengolahan Lindi TPA Burangkeng.
Kecamatan Cikarang Timur: Pembangunan Jalan dan Dinding Penahan Tanah.
Kecamatan Sukatani: Pembangunan Stadion.
Kompleks Perkantoran Pemda: Proyek Plaza Pemda Bekasi.
Data ini mencakup rentetan proyek dari APBD Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Desakan kepada KPK untuk mengusut tuntas kembali memuncak pada Januari hingga Februari 2026, menunjukkan adanya pola pelanggaran yang diduga terjadi secara berulang dan terstruktur.
Nilai proyek yang dikorupsi sangat fantastis, mencapai total puluhan miliar rupiah (salah satunya proyek TPA Burangkeng senilai Rp 10,8 Miliar). Jika praktik ijon dibiarkan, maka APBD yang bersumber dari uang rakyat hanya menjadi “bancakan” oknum pejabat dan pengusaha, sementara masyarakat hanya menerima infrastruktur berkualitas rendah yang membahayakan keselamatan publik.
Ali Sopyan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya diam. Perlu dilakukan pemanggilan paksa dan pemeriksaan terhadap nama-nama CV tersebut serta Kepala Dinas terkait. Proses audit investigatif harus segera dilakukan untuk membuktikan adanya aliran dana ilegal (kickback) yang memuluskan pemenangan tender secara tidak sehat.
Fenomena ini membuktikan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE) di Kabupaten Bekasi diduga masih bisa “diakali” oleh oknum yang memiliki akses kekuasaan. Tanpa tindakan tegas dari KPK, Bekasi akan terus terjebak dalam siklus pembangunan yang mahal di atas kertas namun rapuh secara fisik.
Tim Redaksi Prima





































