Labura, Nasionaldetik.net
Pemandangan “semrawut” kabel WiFi yang menumpang secara ilegal di tiang milik PT PLN (Persero) di wilayah Labura kini menjadi sorotan tajam. Tak hanya merusak estetika kota, keberadaan kabel tak berizin ini diduga kuat menjadi ajang “bisnis gelap” para pengusaha nakal yang meraup keuntungan pribadi di atas aset negara.
Menanggapi tudingan miring publik soal adanya “main mata” antara petugas dan pengusaha, Manager PLN Kota Batu dengan tegas membantah. Saat dikonfirmasi, ia mengaku pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban di lapangan.
”Kami sudah capek bolak-balik memutus jaringan itu. Hari ini diputus, besoknya mereka pasang lagi secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya dengan nada geram.
Ia juga menegaskan bahwa setahunya, kerja sama resmi seperti dengan Iconnet (anak perusahaan PLN) pun memiliki regulasi ketat, dan untuk wilayah Labura, mayoritas kabel yang menempel saat ini dipastikan Ilegal.
Menumpang aset negara tanpa izin bukan sekadar masalah kabel yang berantakan. Ini adalah tindakan pencurian ruang fasilitas publik.
Pengusaha WiFi ilegal ini sengaja menghindari biaya sewa tiang demi menekan modal, namun mengabaikan faktor keselamatan:
Risiko Induksi Listrik: Kabel WiFi yang menempel asal-asalan bisa menghantarkan arus bocor.
Beban Berlebih: Tiang PLN dirancang untuk beban kabel listrik, bukan “sarang laba-laba” kabel internet yang menambah beban mekanis tiang.
Gangguan Teknis: Mempersulit petugas PLN saat harus melakukan perbaikan darurat pada jaringan listrik.
Bagi para pemilik ISP (Internet Service Provider) bodong atau pengusaha yang nekat mencantolkan kabel tanpa izin merupakan sebuah kejahatan sesuai dengan
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang): Terkait penggunaan properti/aset orang lain (dalam hal ini tiang PLN) secara tidak sah untuk mencari keuntungan.
Pasal 406 KUHP: Jika pemasangan kabel ilegal tersebut merusak fasilitas milik PLN, pelaku bisa dijerat pidana pengrusakan barang milik orang lain.
Catatan Redaksi:
PLN diharapkan tidak hanya sekadar “putus-sambung”, tetapi juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum di balik kabel-kabel liar ini. Publik menunggu langkah konkret agar aset negara tidak terus-menerus “dijajah” oleh kepentingan komersial ilegal.
(Sahrijal Naibahi)





































