PLN Kota Batu Gerah! Jaringan WiFi Ilegal Menjamur di Tiang Listrik, Manager: “Sudah Capek Kami Putus!”

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:24 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, Nasionaldetik.net

Pemandangan “semrawut” kabel WiFi yang menumpang secara ilegal di tiang milik PT PLN (Persero) di wilayah Labura kini menjadi sorotan tajam. Tak hanya merusak estetika kota, keberadaan kabel tak berizin ini diduga kuat menjadi ajang “bisnis gelap” para pengusaha nakal yang meraup keuntungan pribadi di atas aset negara.
​Menanggapi tudingan miring publik soal adanya “main mata” antara petugas dan pengusaha, Manager PLN Kota Batu dengan tegas membantah. Saat dikonfirmasi, ia mengaku pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban di lapangan.

​”Kami sudah capek bolak-balik memutus jaringan itu. Hari ini diputus, besoknya mereka pasang lagi secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya dengan nada geram.

​Ia juga menegaskan bahwa setahunya, kerja sama resmi seperti dengan Iconnet (anak perusahaan PLN) pun memiliki regulasi ketat, dan untuk wilayah Labura, mayoritas kabel yang menempel saat ini dipastikan Ilegal.

​Menumpang aset negara tanpa izin bukan sekadar masalah kabel yang berantakan. Ini adalah tindakan pencurian ruang fasilitas publik.

Pengusaha WiFi ilegal ini sengaja menghindari biaya sewa tiang demi menekan modal, namun mengabaikan faktor keselamatan:

Risiko Induksi Listrik: Kabel WiFi yang menempel asal-asalan bisa menghantarkan arus bocor.

Beban Berlebih: Tiang PLN dirancang untuk beban kabel listrik, bukan “sarang laba-laba” kabel internet yang menambah beban mekanis tiang.
Gangguan Teknis: Mempersulit petugas PLN saat harus melakukan perbaikan darurat pada jaringan listrik.

​Bagi para pemilik ISP (Internet Service Provider) bodong atau pengusaha yang nekat mencantolkan kabel tanpa izin merupakan sebuah kejahatan sesuai dengan
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang): Terkait penggunaan properti/aset orang lain (dalam hal ini tiang PLN) secara tidak sah untuk mencari keuntungan.

Pasal 406 KUHP: Jika pemasangan kabel ilegal tersebut merusak fasilitas milik PLN, pelaku bisa dijerat pidana pengrusakan barang milik orang lain.
​Catatan Redaksi:
PLN diharapkan tidak hanya sekadar “putus-sambung”, tetapi juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum di balik kabel-kabel liar ini. Publik menunggu langkah konkret agar aset negara tidak terus-menerus “dijajah” oleh kepentingan komersial ilegal.

(Sahrijal Naibahi)

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Warga Suka Rame Minta Akses Lahan Eks-HGU Surya Sakti
Membongkar Borok Proyek Jembatan Sei Juragan: Oknum Dewan Terlibat Teknis Pengawasan Lapangan
Misteri “Simsalabim” Dapur SPPG Tanjung Pasir: Hanya Tutup 2 Hari Kembali Beroperasi, Limbah Hantui Warga
PTPN Labuhan Haji Disorot: Potret Kemiskinan Ekstrem di Lingkaran BUMN dan Dugaan Maladministrasi Dana Desa
Ironi Jembatan Sei Juragan: Alibi ‘Pengawas’ Anggota Dewan di Tengah Proyek Retak dan Tudingan KKN
Inspektorat Labura Didesak Audit Ulang Desa Halimbe: Proyek Digitalisasi Mangkrak di Rumah Sekdes, Diduga Ada “Main Mata”
Sesuai Regulasi, Pimpinan Socfindo Halimbe Tegaskan Pemenuhan CSR dan Hak Karyawan
Dusun Kongsi Enam Terpungut Narkoba: Sosok “Papi” Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Balik Rumah Makan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 06:35 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, Syafri Apresiasi Komitmen Kapolres Berantas Narkoba

Rabu, 16 September 2026 - 02:53 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Senin, 14 September 2026 - 07:24 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 06:27 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 05:30 WIB

Diduga Ada Pesta di Pekarangan SD Negeri Darul Amin, Siswa Dipulangkan Lebih Awal

Jumat, 11 September 2026 - 06:52 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 06:51 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Berita Terbaru