ACEH TENGGARA — Aktivitas pendidikan di SD Negeri Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga terganggu oleh pesta yang berlangsung di dalam area pekarangan sekolah. Siswa disebut dipulangkan sebelum jam belajar berakhir karena lingkungan sekolah digunakan untuk kegiatan tersebut.Senin (14 Sep 2026).
Persoalan tak hanya menyangkut penggunaan halaman sekolah. Pagar sekolah juga diduga dicabut atau dibuka untuk menyediakan ruang bagi pentas keyboard dalam pesta tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan fasilitas sekolah dan perlindungan terhadap waktu belajar siswa. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang berlangsungnya kegiatan pendidikan justru diduga digunakan untuk kegiatan lain hingga berdampak pada proses belajar mengajar.
Pemulangan siswa sebelum jadwal berakhir semestinya memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi jika penghentian kegiatan belajar berkaitan dengan kegiatan pesta yang diselenggarakan di lingkungan sekolah.
Penggunaan fasilitas dan pekarangan satuan pendidikan untuk kegiatan di luar pembelajaran juga perlu dipastikan dasar izinnya. Termasuk siapa yang memberikan persetujuan, untuk kepentingan apa fasilitas sekolah digunakan, serta apakah kegiatan tersebut mengganggu keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Perlu Klarifikasi Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah mendapatkan izin dan apakah pemulangan siswa sebelum waktunya sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan.
Pihak Sekolah juga perlu menjelaskan status pagar yang disebut dicabut untuk kepentingan pentas keyboard. Jika pagar merupakan bagian dari fasilitas atau aset sekolah, penggunaannya semestinya mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah atau aset satuan pendidikan yang berlaku.
Persoalan lain yang perlu dijawab adalah apakah setelah kegiatan pesta selesai pagar tersebut dikembalikan seperti semula dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
Aturan yang Perlu Diperiksa
Dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, serta Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Jika fasilitas sekolah merupakan aset pemerintah daerah, aspek pengelolaannya juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk aturan dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Namun, apakah tindakan tersebut benar merupakan pelanggaran, masih membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak sekolah serta instansi berwenang.
Yang menjadi pertanyaan utama adalah: mengapa kegiatan pesta digelar di dalam pekarangan SD Negeri Darul Amin, mengapa siswa harus dipulangkan sebelum jam belajar selesai, dan atas dasar izin siapa pagar sekolah dibuka atau dicabut untuk mendirikan pentas keyboard?
Kepala SD Negeri Darul Amin dan Dinas Pendidikan Aceh Tenggara perlu memberikan penjelasan terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa fasilitas pendidikan dapat digunakan untuk kepentingan lain dengan mengorbankan waktu belajar siswa.
Telah di konfirmasi berita kepada kepala sekolah melalui via WhatsApp di chat dan di telp cuman belum ada jawaban.
(Tim)





































