Misteri “Simsalabim” Dapur SPPG Tanjung Pasir: Hanya Tutup 2 Hari Kembali Beroperasi, Limbah Hantui Warga

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:16 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA – Nasionaldetik.com

Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Tanjung Pasir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini menjadi pusat perhatian dan kontroversi. Pasca dinyatakan berhenti beroperasi pada 9 Maret 2026, secara mengejutkan pada Rabu (11/03/2026), dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) ini kembali aktif. Transisi kilat dalam hitungan 48 jam ini memicu spekulasi di tengah masyarakat, seolah operasionalnya “disulap” kembali tanpa ada kejelasan perbaikan manajemen maupun standar kelayakan.

Guna mendapatkan kepastian hukum dan alasan di balik pengoperasian kembali yang mendadak ini, tim awak media melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Dapur SPPG Tanjung Pasir pada Rabu (11/03). Namun, niat baik untuk verifikasi ini justru disambut dengan ketidakterbukaan pihak manajemen.

Petugas akuntan yang seharusnya bisa memberikan penjelasan terkait administrasi dan izin operasional dilaporkan tidak berada di tempat. Ironisnya, keterangan dari pihak keamanan (security) justru menambah keraguan. Pihak keamanan mengaku tidak mengetahui latar belakang kompetensi staf, bahkan tidak memahami keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun status sertifikasi higienis di area dapur besar tersebut.

Investigasi lapangan yang dilakukan awak media mengungkap fakta miris di balik program gizi ini. Ditemukan sebuah selokan pembuangan dari area dapur yang mengarah langsung ke lahan milik warga. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya label atau jaminan higienis yang terlihat di fasilitas tersebut.

Masyarakat yang tinggal berdampingan dengan lokasi Dapur SPPG menyatakan keberatan keras atas pola pembuangan sisa produksi makanan yang tidak profesional.

​”Kami sangat keberatan. Kalau musim kemarau, sisa-sisa makanan itu menumpuk tepat di samping rumah dan menimbulkan bau busuk yang menyengat. Sampah itu baru bisa hanyut kalau ada air hujan. Jika tidak hujan, baunya luar biasa mengganggu kesehatan kami,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.

Aktivitas Dapur SPPG Tanjung Pasir diduga kuat mengabaikan aspek hukum yang sangat krusial. Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah (IPAL) yang terstandarisasi. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada sanksi pidana dan pencabutan izin.

Selain itu, karena ini menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG), standar sanitasi wajib merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Integritas program nasional ini dipertaruhkan jika dapur penyedianya justru menjadi sumber polusi dan penyakit bagi lingkungan sekitar.

Integritas kesehatan dan lingkungan kini menjadi tuntutan utama. Masyarakat mendesak Badan Gizi Nasional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kesehatan Labura untuk segera melakukan sidak dan investigasi menyeluruh ke lokasi.

Jangan sampai program mulia pemerintah pusat untuk mencerdaskan anak bangsa justru dicederai oleh oknum pengelola SPPG yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan hak warga untuk hidup sehat. Jika terbukti melanggar SOP, izin operasional Dapur SPPG Tanjung Pasir ini layak untuk dievaluasi total demi kepentingan publik yang lebih luas.

​S.Naibaho

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Warga Suka Rame Minta Akses Lahan Eks-HGU Surya Sakti
Membongkar Borok Proyek Jembatan Sei Juragan: Oknum Dewan Terlibat Teknis Pengawasan Lapangan
PTPN Labuhan Haji Disorot: Potret Kemiskinan Ekstrem di Lingkaran BUMN dan Dugaan Maladministrasi Dana Desa
Ironi Jembatan Sei Juragan: Alibi ‘Pengawas’ Anggota Dewan di Tengah Proyek Retak dan Tudingan KKN
Inspektorat Labura Didesak Audit Ulang Desa Halimbe: Proyek Digitalisasi Mangkrak di Rumah Sekdes, Diduga Ada “Main Mata”
Sesuai Regulasi, Pimpinan Socfindo Halimbe Tegaskan Pemenuhan CSR dan Hak Karyawan
Dusun Kongsi Enam Terpungut Narkoba: Sosok “Papi” Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Balik Rumah Makan
Sengkarut Kabel WiFi Ilegal di Tiang PLN Labura: Warga Desak Penertiban Massal

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:20 WIB

Koramil 07/Cipayung Gelar Patroli Malam Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:59 WIB

Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32 WIB

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:12 WIB

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:21 WIB

Afifudin alias Bang Opik Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Gantikan Ade Gentong

Senin, 27 Juli 2026 - 14:06 WIB

Resmi Sandang Gelar Doktor, Pembina DPW IWO Indonesia Dr. Yuda Ganda Putra Tegaskan Pentingnya Pers Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Integritas

Senin, 27 Juli 2026 - 09:48 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Jalan Rusak Parah di Ruas Sukahurip–Tambelang, Desak Pemkab Segera Bertindak

Berita Terbaru