Sarang Tramadol Berkedok Kosmetik di Jakbar: Siapa di Balik Sosok “Ojan” yang Tak Tersentuh Hukum?

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 04:11 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.net,— 22/2/2026. Di balik rak-rak produk kecantikan yang berkilau di kawasan Kali Anyar, Tambora, tersembunyi praktik gelap yang mengancam masa depan generasi muda. Toko-toko yang secara resmi menjual kosmetik, kini disinyalir menjadi sarana transaksi ilegal obat keras golongan G, khususnya Tramadol dan Eximer, yang diperjualbelikan tanpa resep dokter.

Investigasi lapangan yang dilakukan pada malam Kamis (19/2/2026) mengungkap pola transaksi yang tidak biasa. Meskipun penjaga toko berusaha menyembunyikan aktivitas tersebut, pemantauan menyaksikan arus pembeli yang tidak tertarik pada produk kecantikan, melainkan mencari “Pil Penenang” yang jelas bukan barang dagangan resmi toko.

*NAMA OJAN MENCUAT MUNCUL, TAPI APAKAH PERNAH ADA TINDAKAN?*

Keresahan warga setempat semakin memuncak seiring dengan munculnya nama seorang pria bernama Ojan yang diduga menjadi otak di balik jaringan distribusi obat ilegal ini. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada langkah nyata yang ditemukan untuk mengangkat tuduhan terhadap sosok tersebut, seolah ia berada di luar jangkauan hukum di Jakarta Barat.

“Sekarang ini banyak anak muda yang datang ke sana untuk bertransaksi. Kami sudah berulang kali menyampaikan kekhawatiran, tapi sepertinya tidak ada yang peduli. Jangan sampai ada kesepakatan yang membuat mereka bisa berkeliaran bebas,” ujar seorang warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan diri.

*POLA “BUKA-TUTUP” MENYIRKAN “TANGKAP-LEPAS”*

Sorotan tajam kini mengarah pada Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mendasar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran zat terlarang ini. Beberapa toko yang sempat digerebek ternyata kembali beroperasi dalam waktu singkat, menimbulkan spekulasi bahwa tindakan yang dilakukan hanya sebatas formalitas belaka.

Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana berat. Namun, penutupan toko-toko kecil tanpa menyentuh tingkat pemasok utama hanya seperti memotong rumput yang pasti akan tumbuh kembali jika akarnya tidak dibasmi.

BPOM DKI Jakarta dan jajaran kepolisian dituntut untuk keluar dari zona nyaman patroli yang hanya bersifat simbolis. Masyarakat menuntut tiga langkah tegas:

1. Sidak Serentak dan Permanen: Menutup seluruh toko berkedok kosmetik yang terbukti melakukan transaksi ilegal, tanpa memberikan ruang untuk pembukaan kembali.

2. Penuntasan Rantai Distribusi: Menangkap dan mengadili pemasok utama serta seluruh jaringan yang terlibat, bukan hanya menangkap penjual kecil sebagai kambing hitam.

3. Transparansi Proses Hukum: Memberikan informasi terbuka tentang perkembangan kasus hingga ke tahap pengadilan, bukan hanya berhenti pada pembinaan atau pencabutan izin yang tidak berdampak.

Generasi muda Kali Anyar, Kecamatan Tambora berada pada posisi yang sangat rentan. Jika aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap acuh tak acuh atau hanya bergerak ketika kasus viral di media sosial, maka fungsi utama mereka sebagai pelindung masyarakat akan menjadi omong kosong belaka. Hukum harus tegak lurus bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berlindung di balik nama atau kekuasaan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Saudara Kami Diujung Timur Indonesia
DPRD Gowa Hilang Tanpa Jejak di Sidang Pertama, Dalih Tidak Terima Undangan
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Komsos dengan Buruh Tani di Ladang Amos Sinaga
Ngopi Bareng Babinsa di Kedai Desa, Warga Lae Langge Curhat Soal Keamanan Lingkungan
Lewat Komsos di Kedai Warga, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Bahas Ancaman Kenakalan Remaja
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Jemur Hasil Panen Jagung
Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan
PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Saudara Kami Diujung Timur Indonesia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Komsos dengan Buruh Tani di Ladang Amos Sinaga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

Ngopi Bareng Babinsa di Kedai Desa, Warga Lae Langge Curhat Soal Keamanan Lingkungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:25 WIB

Lewat Komsos di Kedai Warga, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Bahas Ancaman Kenakalan Remaja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Jemur Hasil Panen Jagung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:49 WIB

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:17 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:52 WIB

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Berita Terbaru