Nasionaldetik.net, — 23 Februari 2026 Terlihat satu unit colt diesel Membawa minyak masakan dari Batas, menurut keterangan salah satu Sopir sebut mobil ini milik oknum Berbaju hijau yang aktif di kota Jambi berinisial “Ar” yang berdinas di Kodim.
lancarnya aktivitas pengangkutan minyak ilegal ini di lakukan dengan gagah tanpa ada rasa takut ataupun merasa tidak adanya lagi tembok hukum yang membatasi antara Oknum TNI tersebut dengan kegiatan minyak ilegal yang seperti menutup mata seluruh APH.
Menurut pasal 39 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, TNI dilarang berbisnis, Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis yaitu bisnis ilegal.
TNI juga dilarang membekingi ilegal drilling, melanggar dikenai sanksi berat dan bisa dipecat.
Menurut Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional, prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan usaha. Larangan ini bersifat tegas dan tidak ada pengecualian. Artinya, prajurit TNI tidak diperbolehkan untuk mendirikan PT, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Tim investigasi Redaksi





































