“Brebes Darurat Tramadol: Menakar Nyali Aparat di Tengah Kepungan Mafia Obat G”

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:11 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.net, – 21 Februari 2026 Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di Kabupaten Brebes bukan lagi sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan generasi muda. Di wilayah Kersana, Banjarharjo, hingga Cigedog, aktivitas penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung secara terbuka, seolah-olah kebal terhadap jangkauan hukum.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pola distribusi yang merambah hingga ke pelosok kecamatan seperti Ketanggungan, Larangan, Tanjung, hingga jantung Kota Brebes. Ironisnya, lokasi penjualan seringkali berada di titik strategis—dekat pasar dan sekolah—yang menyasar remaja sebagai target pasar utama.

Payung Hukum yang Dilanggar

Aksi para pengedar ini secara telak menabrak konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik ini merupakan tindak pidana serius:

Pasal 435: Menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 436 ayat (2): Secara spesifik menyasar mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait obat keras, dengan ancaman pidana denda yang signifikan.

Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019: Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu (OOT), yang menegaskan bahwa Tramadol hanya dapat diserahkan berdasarkan resep asli dokter.

Indikasi Jaringan Terstruktur: Siapa di Balik Layar?

Daya tahan bisnis ilegal ini memicu kecurigaan publik akan adanya sokongan kekuatan besar. Tidak logis jika peredaran yang masif dan terang-terangan ini luput dari pengawasan selama bertahun-tahun jika hanya dikelola pemain amatir.

“Kita tidak butuh sekadar penangkapan kurir atau pengecer kecil. Publik ingin melihat bandar besarnya diseret ke hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Ia menekankan bahwa menjelang Ramadhan, masyarakat menuntut pembersihan total agar lingkungan menjadi kondusif.

Dampak Medis: ‘Membunuh’ Tanpa Senjata

Penggunaan Tramadol dan Hexymer tanpa dosis medis yang tepat memicu kerusakan saraf permanen, gagal ginjal, hingga henti jantung. Secara sosiologis, ketergantungan obat ini menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kriminalitas jalanan yang kerap melibatkan pelajar di Brebes.

Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH)

Bola panas kini berada di tangan Polres Brebes, Polda Jateng, dan BPOM. Masyarakat menunggu langkah nyata yang bukan sekadar formalitas. Komitmen APH sedang diuji: Apakah hukum di Jawa Tengah akan tegak lurus pada aturan, atau justru kalah oleh “uang koordinasi” dari jaringan mafia obat?

Langkah yang mendesak dilakukan adalah:

Operasi Terpadu: Melibatkan Satpol PP untuk menyisir toko kelontong atau kios kosmetik yang beralih fungsi menjadi apotek ilegal.

Trisula Penegakan Hukum: Melacak aliran dana untuk memutus mata rantai distribusi hingga ke level distributor utama.

Transparansi Kasus: Membuka akses informasi kepada publik mengenai jumlah tangkapan dan proses hukumnya agar tidak ada kesan “masuk angin” dalam penanganan perkara.

Jika tindakan tegas tidak segera diambil, predikat “Brebes Surga Obat Ilegal” akan menjadi noda hitam yang menghancurkan masa depan daerah tersebut.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Saudara Kami Diujung Timur Indonesia
DPRD Gowa Hilang Tanpa Jejak di Sidang Pertama, Dalih Tidak Terima Undangan
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Komsos dengan Buruh Tani di Ladang Amos Sinaga
Ngopi Bareng Babinsa di Kedai Desa, Warga Lae Langge Curhat Soal Keamanan Lingkungan
Lewat Komsos di Kedai Warga, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Bahas Ancaman Kenakalan Remaja
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Jemur Hasil Panen Jagung
Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan
PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:18 WIB

Berikan Pelayanan Kesehatan Untuk Saudara Kami Diujung Timur Indonesia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Komsos dengan Buruh Tani di Ladang Amos Sinaga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

Ngopi Bareng Babinsa di Kedai Desa, Warga Lae Langge Curhat Soal Keamanan Lingkungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:25 WIB

Lewat Komsos di Kedai Warga, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Bahas Ancaman Kenakalan Remaja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Jemur Hasil Panen Jagung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:49 WIB

Jumat Berkah PLN UP3 Serpong: Menyalakan Harapan, Menebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim di Kampung Babakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:17 WIB

PRIMA SUARA KECAM KERAS INTIMIDASI WARTAWAN: TIM REDAKSI PRIMA DESAK APH TANGKAP OKNUM KADES PREMAN DI MALANG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:52 WIB

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Berita Terbaru