GOWA – NasionalDetik.Com – Koordinator Koalisi Pandati, Wawan, dalam pesan tertulisnya,
menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR). Sebelumnya, HAR menuduh Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak mengirimkan surat panggilan resmi sebagai alasan ketidakhadiran fraksi legislatif pada sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026.
Menurut Wawan, narasi tersebut berpotensi menggiring opini publik dan menciptakan persepsi keliru bahwa institusi peradilan tidak menjalankan prosedur pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara.
“Kami menilai pernyataan Wakil Ketua DPRD Gowa itu cenderung manipulatif untuk menggeser sorotan publik. Seolah-olah ketidakhadiran anggota dewan disebabkan oleh kelalaian pengadilan dalam menyampaikan panggilan,” ucap Wawan, Jumat (12/6/2026).
Lebih lanjut Wawan ,menegaskan hasil konfirmasi Tim Pandati kepada pihak pengadilan justru menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan informasi dari juru sita PN Sungguminasa, surat panggilan sidang tersebut telah dikirimkan melalui layanan pos sesuai prosedur baku yang berlaku.
“Fakta di lapangan menunjukkan surat panggilan sudah dikirim via pos. Oleh karena itu, kami mempertanyakan validitas klaim DPRD yang terkesan melempar tanggung jawab kepada pengadilan semata,” tambahnya.
Masih kata Wawan ,beranggapan bahwa argumen teknis tentang administrasi surat-menyurat ini hanyalah taktik untuk menghindari substansi perkara utama, yakni sah-tidaknya penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa.
Yang menjadi perhatian publik seharusnya bukan sekadar status penerimaan surat panggilan, melainkan dasar hukum dan akuntabilitas politisi dalam menggunakan instrumen konstitusional tersebut.
“Jangan sampai isu administratif dijadikan tameng agar pembahasan pokok perkara—the substansi hak angket—tidak terkuak di depan hakim dan publik,” tegas Wawan.
Menurut Wawan,ketiadaan DPRD Gowa di ruang sidang pertama ini, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Ia menduga ketidakhadiran tersebut mencerminkan ketidakmampuan lembaga legislatif menyiapkan argumentasi hukum yang kuat untuk mempertahankan kebijakan mereka.
“Instrumen hak angket bukanlah alat politik yang bisa digunakan secara serampangan. Ini adalah kewenangan konstitusional yang diatur ketat dalam undang-undang. Jika merasa langkahnya benar dan bersih dari pelanggaran hukum, seharusnya DPRD hadir secara fisik untuk membela posisi tersebut secara terbuka, bukan sibuk membangun narasi pengalihan isu,” ungkapnya.
Koalisi Pandati mengajak DPRD Kabupaten Gowa untuk berhenti menyemai prasangka buruk kepada institutions negara dan fokus mempersiapkan pembelaan substantif.
“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah kejelasan hukum, bukan dalih-dalih administrasi. Hormati proses peradilan dengan memberikan jawaban yang substansif terkait penggunaan hak angket yang kini digugat,” tutupnya.
(Pran’s IWO-I)





































