Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:17 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang –

Sulastri, warga Jl. Beringin No.7, Pasar V Tembung, Deli Serdang, secara resmi melakukan gugatan kepengadilan Negri Lubuk Pakam, dengan nomor. 199/Pdt.G/2026/PN Lbp.

Pasalnya, rumah tempat tinggal, yang sekaligus tempat usaha miliknya, dilelang oleh pihak bank BRI unit Tembung, KCP Medan dibawah pasaran yang berlaku. Ironinya walaupun telah dilelang namun masih menyisakan hutang.

Kepada wartawan, Kamis (18/6/2026), Sulastri mengungkapkan, pada saat dirinya dan suaminya menggadaikan (agunan) rumah tersebut ke bank, perhitungan harga pasaran rumahnya sebesar Rp.1,6 Milyar.

Berawal pada tahun 2018 lalu, dirinya dan suaminya bernama Sumardi berniat mengembangkan usaha, hingga harus menggadaikan rumahnya ke pihak bank. Saat itu Sulastri dan suaminya membuka usaha penjualan gorden hinga pakaian dll, dan berjalan lancar.

“Ada sebesar Rp.200 jutaan lebih cicilan yang sudah kami bayar. Namun setelah setahun lebih pembayaran, bencana penyakit covid 19 datang, usaha kami spontan menurun drastis”, jelasnya.

Pun demikian, Sulastri dan suaminya masih terus membayar cicilan melalui rekening, karena memang saat covid 19 tersebut, ada kebijakan pemerintah membuat peraturan meringankan hutang piutang.

Ada dua kali penurunan pembayaran, namun ketika wabah penyakit covid 19 kian hari kian marak, hingga terjadi pembatasan pergerakan masyarakat (lockdown). Usahanya sama sekali tidak berjalan lancar, hingga akhirnya mereka tak sanggup lagi mencicil hutang tersebut kepada pihak bank. Dan pihak bank mengancam akan melelang ruko milik Sulastri dengan harga Rp.700 san juta lebih.

“Anehkan, ruko milik saya itu harga pasarannya sebesar Rp.1,6 Milyar, namun pihak bank melelang dengan harga Rp.700 jutaan lebih, jelas tidak sesuai pasaran. Sementara uang yang kami pinjam sebesar Rp.1,3 Milyar”, jelas Sulastri.

Sulastri menambahkan, setelah rumahnya dilelang oleh pihak bank, keluarganya kerap mendapat berbagai teror hingga berujung laporan polisi.

“Pernah ada datang pihak pemenang lelang bernama Mas Deliana, dengan membawa tentara dan polisi untuk mengusir kami. Mereka memaksa kami untuk mengosongkan ruko kami ini”, ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu saja, aksi teror dan pengosongan paksa terus terjadi dengan segala cara.

“Sampai-sampai suami saya dilaporkan ke Polrestabes Medan, dan sempat diperiksa, dengan tuduhan menguasai hak orang lain, hingga membuat kerugian”, ungkapnya.

Menanggapi peristiwa yang dialami keluarga Sulastri, Akiruddin Ahmad, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. Hingga akhirnya pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negri Lubuk Pakam.

“Sudah kami layangkan gugatan ke PN Lubuk Pakam. Ada empat pihak tergugat terkait pelelangan aset, yakni pihak BRI unit tembung dan KCP Thamrin, KPK NL serta pemenang lelang atas nama Mas Deliana”, jelasnya.

Gugatan ke PN Lubuk Pakam sebagai upaya menguji kebenaran proses penyitaan aset hingga pelelangan. Dalam kapasitas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Yang gawatnya setelah aset klien kami disita hingga dilelang, namun hutangnya di bank masih berlanjut. Jadi kami meminta pihak PN Lubuk Pakam membuka dengan terang, tentang kebenaran proses penyitaan aset hingga pelelang ruko milik klien kami. Apalagi saat ini ruko tersebut sudah beralih nama ke nama pemenang lelang. Jadi semua proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur dan UU yang berlaku”, tegas Akiruddin Ahmad, SH, MH.

Akiruddin menjelaskan, sudah tiga kali panggilan sidang para tergugat tidak hadir keseluruhan, hingga ditunda, dan memasuki panggilan sidang ke empat hanya dua pihak yang hadir diantaranya tergugat tiga dan empat yang hadir.

“Kemarin digelar sidang ke empat, hanya dua pihak tergugat yang hadir, yakni, KPKNL dan pemenang lelang Mas Deliana. Jadi dari hasil sidang ke empat akan dilakukan mediasi pada tanggal 6 juli 2026 mendatang”, jelasnya.

Terkait adanya laporan polisi terhadap klien nya, Akiruddin Ahmad sangat menyayangkan tindakan tersebut, karena terkesan gegabah.

“Sebelum menerima laporan, seharusnya pihak polisi meminta bukti dari pelapor, karena setau saya laporan tersebut terkait tuduhan merugikan orang lain, karena tidak membayar uang sewa menyewa ruko tersebut, yang sama sekali tak pernah ada dalam perjanjian sama sekali”, pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Sambut Tahun Baru Islam, TJSL PTPN IV Sentuh 1.000 Lebih Penerima Santunan Yatim-Dhuafa dan Renovasi 16 Masjid-Mushola
Senyum Anak Yatim Jadi Hadiah Terindah, DPC GRIB Jaya Medan dan PAC Simalingkar Tebarkan Kasih dalam Jumat Berkah
Lapas Sibolga Jalin Sinergi dengan DPRD Kota Sibolga, Perkuat Dukungan Program Pembinaan dan Pemasyarakatan
Perkenalan dan Sapa Warga Binaan, Plt Kalapas Narkotika Langkat Tegaskan Komitmen Pembinaan dan Ketertiban
BUPATI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI AUDIENSI DENGAN KAJATI SUMATERA UTARA
Tidak Memandang Siapa Pun, Dapur Umum GRIB Jaya Medan Jadi Rumah Kemanusiaan bagi Warga
Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran
Jalin Sinergi Baru, Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Silaturahmi dan Koordinasi dengan Camat Hinai

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:32 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:32 WIB

Ratusan Warga Antusias Ikuti Nobar Piala Dunia 2026 yang Digelar Polres Aceh Tenggara

Senin, 15 Juni 2026 - 12:08 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:32 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:16 WIB

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:45 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terbaru