Nasionaldetik.com,— 15 Juni 2026 Oknum anggota Resmob Polda Jawa Tengah (salah satunya berinisial B), oknum Polisi Militer (PM), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan mafia penimbun BBM bersubsidi bersengkongkol melawan Tim Jurnalis investigasi.
Tindakan intimidasi, penyitaan paksa alat kerja, interogasi menyudutkan, pembungkaman kemerdekaan pers, hingga dugaan pemerasan senilai Rp30 juta (atau jaminan mobil) yang dilakukan di dalam institusi penegak hukum.
Kejahatan terhadap pers ini ironisnya terjadi justru di Kantor Jatanras Polres Tegal, Jawa Tengah—tempat yang seharusnya menjadi ruang penegakan hukum, bukan sarang intimidasi.
Insiden memuakkan ini terjadi saat tim jurnalis melakukan investigasi lapangan dan menemukan truk serta mobil Panther modifikasi yang tengah menimbun solar subsidi di wilayah Tegal.
Intimidasi dan pemerasan ini dilakukan secara sistematis untuk menutupi praktik ilegal penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, sekaligus membungkam jurnalis agar kejahatan ekonomi ini tidak mencuat ke publik.
Berawal dari temuan armada modifikasi penimbun solar, sopir memanggil “backing”-nya. Oknum PM dan Resmob datang menggunakan fasilitas negara (seragam dan kendaraan dinas). Jurnalis digiring ke Kantor Jatanras Polres Tegal, HP dan KTA mereka disita, dituduh memeras, dan balik diperas oleh oknum B dengan ancaman: “Kalau tidak mau diproses, tinggalkan mobil kalian dengan pernyataan utang 30 juta sebagai jaminan.”
Kronologi Pembusukan Hukum: Dari Ladang Solar ke Ruang Penyanderaan
Bagaimana mungkin markas kepolisian beralih fungsi menjadi ruang negosiasi dan pemerasan oleh oknum aparat?
Awalnya, tim wartawan mengendus bau menyengat solar dari truk berpintu ganda dan satu unit mobil Panther merah modifikasi di sebuah kos-kosan di Tegal. Bukti kejahatan ekonomi sudah di depan mata.
Namun, alih-alih polisi datang menangkap pelaku, yang terjadi justru sebaliknya. Oknum PM dan Resmob Polda Jateng turun tangan menggunakan atribut dinas untuk mengawal kepentingan mafia.
Di dalam Kantor Jatanras Polres Tegal, hukum dijungkirbalikkan.
Jurnalis disudutkan, dirampas alat komunikasinya, dan dipaksa menandatangani surat utang fiktif sebesar Rp30 juta dengan jaminan mobil operasional mereka jika ingin kasus penimbunan ini “aman”. Atas kejahatan gaya premanisme berseragam ini, para jurnalis resmi menyeret kasus ini ke Mabes Polri.

Berondongan Pelanggaran Hukum: Aparat yang Menjadi Penjahat
Tindakan oknum Resmob Polda Jateng dan PM ini bukan sekadar pelanggaran etik ringan, melainkan rentetan tindak pidana berlapis yang menantang konstitusi:
1. Pelanggaran Sektor Migas & Pembiaran Kejahatan
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penimbunan solar subsidi adalah kejahatan ekonomi berat (ancaman 6 tahun penjara & denda Rp60 miliar). Oknum aparat yang melindungi tindakan ini dapat dijerat Pasal 425 KUHP (pembiaran kejahatan) dan Pasal 221 KUHP (obstruction of justice/menghalangi penyidikan).
2. Kriminalitas Oknum Kepolisian (Resmob)
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI & KUHP: Alih-alih melindungi masyarakat dan pers, oknum B dkk. melakukan penyalahgunaan wewenang secara telanjang. Pemaksaan uang Rp30 juta dengan jaminan mobil masuk dalam delik Pemerasan dan Pengancaman (Pasal 368 KUHP) serta perbuatan tidak menyenangkan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Penyitaan HP dan KTA secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hak privasi dan perlindungan diri yang dijamin Pasal 27 dan 28 UUD 1945.
3. Kriminalitas Oknum Militer (PM)
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI & UU No. 26 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer: Oknum PM yang terlibat jelas bertindak di luar tugas sah, mencoreng nama institusi TNI, dan wajib diseret ke Peradilan Militer karena terlibat dalam tindak pidana umum (intimidasi dan pembelaan mafia).
4. Pemberangusan Kemerdekaan Pers
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Tindakan menyita HP, KTA, menghalangi kerja jurnalistik, hingga mengintimidasi wartawan adalah pidana nyata. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Institusi Polri dan TNI sedang diuji di hadapan publik Tegal dan Indonesia. Oleh karena itu, kalangan pers dan masyarakat sipil mendesak:
1. Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk segera menangkap, memecat secara tidak hormat (PTDH), dan mempidanakan oknum Resmob berinisial B serta seluruh oknum Polres Tegal yang membiarkan markasnya jadi tempat pemerasan.
2. Panglima TNI dan Danpuspomad untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Polisi Militer (PM) dalam jaringan mafia solar ini dan menyeretnya ke pengadilan militer.
3. Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih kasus penimbunan BBM subsidi di Tegal tersebut agar tidak ada intervensi dari “tangan-tangan kotor” di tingkat lokal.
Hukum tidak boleh kalah oleh mafia, apalagi oleh aparat yang menggadaikan seragamnya demi rupiah subsidi rakyat!
Jakarta/Tegal, Juni 2026
Solidaritas Jurnalis Indonesia Melawan Mafia dan Premanisme Aparat
Tim Redaksi





































