Pemkab Gowa Hormati Proses Gugatan Hak Angket di Pengadilan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:44 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, Nasionaldetik.com

– Pemerintah Kabupaten Gowa menunjukkan komitmennya dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.(Rabu 10/6/2026).

Komitmen tersebut tertuang dalam surat Bupati Gowa Nomor: 100/3.2/691/Bag.Hukum yang pada pokoknya menindaklanjuti surat pemberitahuan dan imbauan hukum dari Kantor Hukum Paranusa Law Firm selaku kuasa hukum Penggugat, Masnawi Muhiddin.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meneruskan imbauan tersebut kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Bagian, Camat, Lurah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Diketahui, sebelumnya Kantor Hukum Paranusa Law Firm melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Muallim Bahar, S.H., Ridwan Basri, S.H., dan Syaprayudi Saputra Syafar, S.H., telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa perihal pemberitahuan dan imbauan hukum terkait adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Sgm.

Melalui surat tersebut, kuasa hukum Penggugat mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dari memberikan keterangan, pernyataan, ataupun tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghakiman terhadap substansi Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang saat ini sedang diuji melalui mekanisme peradilan.

Kuasa hukum Penggugat, Ridwan Basri, S.H.,dalam pesan tertulisnya Rabu 10/06/26, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan independensi lembaga peradilan.

“Kami mengapresiasi sikap Pemerintah Kabupaten Gowa yang memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, ketika suatu persoalan sedang diperiksa oleh pengadilan, maka seluruh pihak semestinya memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen tanpa tekanan maupun opini yang berlebihan,” ucap Ridwan Basri.

Lebih lanjut Menurut Ridwan, gugatan Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm pada prinsipnya bertujuan menguji batas-batas kewenangan DPRD Kabupaten Gowa dalam penggunaan Hak Angket, khususnya terhadap materi-materi yang menurut Penggugat berada di luar domain pengawasan DPRD.

Sementara itu, Muallim Bahar, S.H., menjelaskan bahwa terdapat tiga substansi utama yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Pertama, mengenai dugaan perselingkuhan atau asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa dan keluarganya. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan ranah privat dan dalam perspektif hukum pidana termasuk kategori delik aduan yang hanya dapat diproses berdasarkan mekanisme hukum yang ditentukan undang-undang.

“Persoalan tersebut bukan kebijakan pemerintahan daerah, bukan penggunaan APBD, dan bukan pula produk administrasi pemerintahan yang menjadi objek pengawasan DPRD. Karena itu kami meminta pengadilan menguji apakah materi tersebut dapat dijadikan objek Hak Angket atau tidak,” ungkap Muallim Bahar.

Masih kata Muallim ,Kedua, terkait persoalan pemutusan beasiswa pendidikan yang diketahui juga sedang menjadi objek sengketa perdata yang tengah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Menurut Muallim, ketika suatu persoalan telah berada dalam proses peradilan, maka seluruh pihak wajib menghormati asas due process of law dan independensi kekuasaan kehakiman.

Ketiga, mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis yang menurut Penggugat merupakan ranah kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun pembuktian hukum.

“Kami berpandangan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan domain aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Oleh karena itu, batas-batas kewenangan DPRD perlu diuji secara hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara,” Tegasnya.

Lanjut Muallim menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditujukan untuk menghalangi fungsi pengawasan DPRD, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai ruang lingkup penggunaan Hak Angket dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak, termasuk DPRD Kabupaten Gowa, seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Biarlah pengadilan yang menentukan dan memberikan tafsir hukum terhadap perkara ini. Semua pihak sebaiknya menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan kesan adanya upaya mempengaruhi atau mengintervensi proses peradilan,” tandasnya.

Saat ini perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Sgm dan menunggu tahapan persidangan lebih lanjut.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

LSM TRINUSA Layangkan Somasi Kedua ke Bank Lampung, Desak Audit Forensik dan Siapkan Aksi Massa
Direktur RS Siti Aisyah Tidak Tegas Menyikapi Permasalahan Bawahannya
Dukung Upaya KPK, DPD MAUNG Lampung Gerakkan Jajaran Pantau Pengelolaan Anggaran dan Aset Daerah
Penuh Haru dan Kebanggaan, TK IT Al Mumtaza Kalianda Lepas Murid Angkatan VIII
Target Swasembada: Polri & BUMDes Desa Kita Baru Tanam 30 Ribu Jagung Pipil Betras Metode Tumpang Sari
Jembatan Garuda Sambungkan Harapan, Dongkrak Mobilitas dan Ekonomi Desa Kates
Babinsa Koramil 03/Pnh Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Bantu Petani Bajak Sawah
Silaturahmi dengan Kejari, Ketua PCNU Batanghari Tegaskan Pentingnya Sinergi Ulama dan Aparat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal

Senin, 1 Juni 2026 - 07:47 WIB

Bunda Illiza, Tunjukkan Mental Harimaumu untuk Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:57 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:08 WIB

Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:26 WIB

Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Rabu, 29 April 2026 - 12:43 WIB

Yahdi Hasan Turun ke Kemenag, Desak Rehabilitasi Pesantren Rusak di Aceh Segera Dieksekusi

Berita Terbaru

NASIONAL

MTQH ke-XVI Kota Tasikmalaya resmi di buka Walikota

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:52 WIB