KABB Pertanyakan Legalitas Pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang, Desak Pemprov Banten Buka Dokumen Pengelolaan Aset

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:47 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – NasionalDetik.Com – Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) yang terdiri atas Perkumpulan GPRUKK, Perkumpulan Ombakk, Perkumpulan GMAKS, Perkumpulan Gerakan Kawan, Perkumpulan Paseba Tangerang Utara, Perkumpulan Gasak, Perkumpulan Karat Banten, dan Perkumpulan ABM mendatangi Dinas Pertanian Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (5/8/2026).

Kedatangan KABB bertujuan meminta penjelasan mengenai status hukum, dasar pemanfaatan, mekanisme pengelolaan, serta legalitas operasional Umah Kopi Gunung Karang, yang menurut informasi berdiri di atas tanah milik negara dan dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

Dalam audiensi tersebut, rombongan KABB diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Banten, Saeful Bahri Maimun. Pada kesempatan itu, Juru Bicara KABB, Ucu Nur Arif Jauhar, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status aset, dasar hukum kerja sama, apabila pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, mekanisme pemanfaatan aset, dasar penerimaan pendapatan apabila terdapat aktivitas komersial, serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset daerah.

“Jawaban yang disampaikan dalam pertemuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan Umah Kopi Gunung Karang. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka informasi kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Ucu.Rabu 05/08/26.

Lebih lanjut ,KABB (Ucu) menegaskan bahwa setiap Barang Milik Daerah (BMD) wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.ungkapnya.

Selain itu, KABB mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, serta kepentingan umum.

“Apabila Umah Kopi Gunung Karang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha, maka pemerintah perlu memastikan adanya dasar hukum berupa perjanjian atau bentuk kerja sama yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut penting agar pemanfaatan aset negara tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah maupun pelanggaran administrasi,”
Ujarnya.

KABB juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai status aset, bentuk kerja sama, serta pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan aset milik pemerintah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hal tersebut, KABB mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka secara transparan dokumen mengenai status kepemilikan tanah, sumber pendanaan pembangunan, penetapan status Barang Milik Daerah, mekanisme pemanfaatan aset, dasar hukum kerja sama apabila melibatkan pihak ketiga, serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan aset tersebut.

“Langkah yang kami lakukan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Penyampaian aspirasi ini bukan merupakan tuduhan adanya pelanggaran hukum, melainkan permintaan agar pengelolaan aset negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya tegasnya.

Adapun audiensi tersebut tidak berlanjut karena pihak KABB meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten untuk hadir dan diagendakan pertemuan berikutnya.

(Pran’s)

Berita Terkait

Ekspedisi Merah Putih PRESISi,” Satpolairud Polres Inhil Bersinergi Bersama Instansi Maritim TNI AL,KSOP, Basarnas
Cegah Makanan Terbuang, Koramil Sumberjaya dan BGN Alihkan Distribusi MBG ke Lokasi Latihan Paskibraka Palasah
Korban Dugaan Pengeroyokan di Limbah Indah Kiat Datangi Polres Serang, Pertanyakan Penanganan Kasus
DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Dorong Verifikasi Ijazah Dilakukan Secara Profesional
Sudut Pandang Praktisi Hukum H. Ulung Purnama, S.H., M.H: Perlu Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi
Camat Cabangbungin Tegaskan Netralitas Aparatur Desa Harga Mati, Pelanggaran Pilkades Terancam Pemberhentian
Pelukan Kasih Polri untuk Anak Negeri, Polwan Jaga Jakarta Sambangi SLB Harapan Ibu

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Ketua AJMI Ryan Sinaga Wujudkan Kepedulian, Wartawan Liputan Kodam I/BB Kini Miliki Seragam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:47 WIB

Dosen Universitas Darma Agung Medan Dr. Gema Rahmadani, ST.,SH.,MH. Raih Gelar Doktor Hukum Isla

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Hercules Datang Menyaksikan Ketulusan, Dapur Umum GRIB Jaya Medan Jadi Inspirasi Gerakan Kemanusiaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tebar Semangat Pagi: Tetap Fokus, Bertumbuh, dan Raih Tujuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:08 WIB

15 Tahun Pengabdian Pandurilastaka 2011,Kesetiaan,Kepercayaan, dan Kebersamaan Tetap Terjaga

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Wadan Pussenarhanud Pimpin Upacara Penutupan Diklat Bela Negara SPPI KDKMP Tahun 2026 di Pusdikarhanud

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24 WIB

Menuju Peresmian Sekretariat DPD GRIB Jaya Sumut, DPC Medan Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Bersama Seluruh PAC

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:16 WIB

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau

Rabu, 5 Agu 2026 - 08:28 WIB