Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

NASIONAL DETIK NET

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:31 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dibatalkan. Hakim: Terdakwa tidak hadir saat vonis 10 April 2026.

PEKANBARU – Kamis (7/5/2026), / Proses panjang mencari keadilan akhirnya berujung kemenangan di meja hijau. Perlawanan _verzet_ yang diajukan tim kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan, terhadap putusan Tindak Pidana Ringan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan terbarunya, majelis hakim menyatakan kewenangan penuntut untuk menuntut dinyatakan gugur`.

Karena ini tipiring, penyidik Langsung Menjadi penuntut di pengadilan.

Dengan putusan itu, Pak Jama l Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, yang sebelumnya diputus bersalah tanpa kehadiran dirinya maupun kuasa hukum pada 10 April 2026, kini dinyatakan bebas dari pidana.

Kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan,
menyebut putusan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proses hukum wajib tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Putusan 10 April 2026 dijatuhkan tanpa kehadiran Terdakwa dan kuasa hukum. Padahal KUHAP menjamin hak untuk didengar. Alhamdulillah, hari ini hukum berbicara. Ini bukan hanya tentang Pak Jama l, tetapi tentang keyakinan bahwa keadilan akan menemukan jalannya jika diperjuangkan sesuai aturan,” ujar sang advokat, Senin (4/5/2026).

Nomor perkara: 01/Akta.Pid.C/Perlawanan/2026/PN Pbr. Jumat 17 April 2026.

Ia menegaskan, kemenangan melalui _verzet_ ini merupakan buah dari konsistensi berpegang pada aturan hukum positif yang diakui negara.

“Kami tidak mengenal kata kalah selama masih ada celah hukum yang bisa diperjuangkan. Verzet adalah hak Terdakwa yang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Putusan yang menggugurkan kewenangan penuntut ini dinilai kuasa hukum sebagai pelajaran berharga bagi semua aparat penegak hukum.

“Penyidik, penuntut, hingga hakim punya peran masing-masing. Ketelitian dalam menjalankan KUHAP adalah kunci agar tidak ada warga negara yang dirugikan karena proses yang cacat formil,” jelasnya.

Ia berharap perkara Pak Jama l menjadi pengingat agar proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan cermat, profesional, dan sesuai prosedur.

“Tujuannya bukan menyalahkan, tetapi agar ke depan penegakan hukum semakin baik. Jangan sampai ada yang benar justru dirugikan karena kekeliruan prosedur,” tutupnya.

Hingga berita diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi pihak Penyidik dari Polresta Pekanbaru selaku penuntut umum terkait putusan _verzet_ tersebut. Hak jawab diberikan secara proporsional.

_Catatan redaksi: Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum… Identitas lengkap pihak berperkara disamarkan… untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan privasi._

Sumber: Kuasa Hukum, Weny Friaty S.H., dan rekan

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Warkop Sarana Satgas TMMD 128 Wujudkan Binter
Komsos dengan Warga di Lokasi TMMD 128 Gebang,Prajurit TNI Eratkan Kemanunggalan
Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi
Keran Air Kasad di Tanah Gebang
Nenek Latifah Tersenyum di Ujung Keran
Sebulan Menghalau Dahaga: Langkah Kilat Tentara di Tanah Gebang
LORENG GUNAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DI MEJA KOPI 
Bukan Sekadar Semen dan Pasir, ‘Diplomasi Meja Kopi’ Jadi Senjata Ampuh Satgas TMMD 128 di Langkat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:49 WIB

Komsos dengan Warga di Lokasi TMMD 128 Gebang,Prajurit TNI Eratkan Kemanunggalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:48 WIB

Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:44 WIB

Keran Air Kasad di Tanah Gebang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:43 WIB

Nenek Latifah Tersenyum di Ujung Keran

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Sebulan Menghalau Dahaga: Langkah Kilat Tentara di Tanah Gebang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:38 WIB

LORENG GUNAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DI MEJA KOPI 

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35 WIB

Bukan Sekadar Semen dan Pasir, ‘Diplomasi Meja Kopi’ Jadi Senjata Ampuh Satgas TMMD 128 di Langkat

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:31 WIB

Tentara “Sulap” ​Air Mata Menjadi Air Bersih di Pasar Rawa

Berita Terbaru