REJANG LEBONG- Nasionaldetik.net
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi telah melepas seluruh tenaga honorer seiring diberlakukannya kebijakan nasional penghapusan honorer dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan paru waktu. Namun, fakta berbeda diduga terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah tenaga non-ASN masih terlihat bekerja di Komisi I, II, dan III DPRD Rejang Lebong. Mereka yang masih bekerja berinisial N, E, dan S. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi yang melarang pengangkatan honorer tanpa dasar hukum yang sah.
Anggota Komisi II DPRD Rejang Lebong, Surya, ST, saat dikonfirmasi membantah adanya tenaga honorer di lingkungan komisi. Ia menegaskan bahwa pihak yang terlihat bekerja merupakan anak magang, bukan honorer. “Kalau pun ada yang bekerja, itu anak magang, bukan tenaga honorer,” ujar Surya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, dengan tegas membantah. Ia menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer di DPRD. “Siapa yang mengatakan ada? Tidak ada SK yang saya keluarkan. Berdasarkan perintah dan peraturan, honorer tidak diperbolehkan lagi, kecuali ada SK dari pemerintah,” tegas Syamsir.
Syamsir juga menyebutkan bahwa apabila terdapat pihak yang bekerja di komisi, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab sekretariat DPRD. “Kalau memang ada di komisi, mungkin itu inisiatif komisi masing-masing dan gajinya secara pribadi, bukan dari pemerintah,” tambahnya.
Namun, sumber internal DPRD menyatakan sebaliknya. Menurut sumber tersebut, tenaga honorer masih aktif bekerja di Komisi I, II, dan III. Sumber itu mempertanyakan legalitas keberadaan mereka serta sumber pembiayaan honor yang diterima. “Kalau memang ada aturannya, aturan yang mana? Siapa yang menggaji? Kalau Sekwan tidak tahu, seharusnya dicari tahu. Yang dikhawatirkan, SK-nya dipalsukan atau tidak jelas,” ujar sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme magang maupun dasar hukum yang memperbolehkan keberadaan tenaga non-ASN di lingkungan komisi DPRD Rejang Lebong. Polemik ini berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan jika tidak segera diklarifikasi secara transparan.
Reporter: Ismail/Nur Kennan Tarigan





































