
Nasional detikcom,.Jambi Rabu 15 April 2026 Kasus 58 Kg Narkoba: Sanksi Oknum, Bukan Copot Kapolda Jambi*
Jambi — Kasus kaburnya bandar narkoba dengan barang bukti mencapai 58 kilogram menuai sorotan publik dan memicu berbagai reaksi, termasuk aksi demonstrasi yang mendesak pencopotan Kapolda Jambi. Menyikapi hal tersebut, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jambi menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional, dengan fokus pada evaluasi internal terhadap oknum yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.
PWNU Jambi menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan langkah tegas dan transparan dalam mengusut kelalaian yang menyebabkan kaburnya pelaku. Menurut PWNU, tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti lalai jauh lebih tepat dibandingkan mendorong pencopotan pimpinan secara umum, yang dinilai belum tentu menyelesaikan akar persoalan.
Ketua PWNU Jambi dalam pernyataannya menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan tertentu. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memperkeruh situasi.
“PWNU Jambi mendukung penuh Kapolda Jambi untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang lalai dalam tugasnya hingga menyebabkan bandar narkoba dengan barang bukti 58 kilogram dapat melarikan diri. Namun, kami menilai bahwa desakan untuk mencopot Kapolda Jambi bukanlah langkah yang tepat dalam konteks ini,” ujar Ketua PWNU Jambi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tuntutan pencopotan pimpinan tanpa dasar yang kuat justru berpotensi mengarah pada kepentingan tertentu yang dibungkus dalam aksi-aksi demonstrasi. Oleh karena itu, PWNU Jambi mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini secara bijak, objektif, dan tidak terjebak pada kepentingan sesaat.
“Kami mengimbau agar semua elemen masyarakat tetap fokus pada substansi persoalan, yakni penegakan disiplin dan akuntabilitas internal. Jangan sampai isu ini dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.





































