JAKARTA —
Sidang kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya ke aktivis Kontras, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur jadi sorotan.
Para terdakwa yang merupakan oknum prajurit TNI kompak minta maaf ke korban sekaligus berharap masih bisa lanjut berdinas.
Mereka bilang aksi itu bentuk kekhilafan dan kini benar-benar menyesal.
Sersan Dua Edi Sudarko sebagai Terdakwa I mengaku merasakan sendiri efek panas dan gatal dari cairan campuran pembersih karat dan air aki yang digunakan.
Di depan majelis hakim, para terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI, Menteri Pertahanan, hingga jajaran satuan karena dinilai sudah bikin nama institusi ikut tercoreng.
Terdakwa lain, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Kapten Nandala Dwi Prasetyo menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum.
Mereka berharap hukuman seringan mungkin agar tetap bisa menafkahi keluarga.
Para terdakwa juga menegaskan selama berdinas sebelumnya tidak pernah tersandung pelanggaran pidana maupun disiplin di kesatuan.(red)





































