Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 Purwakarta

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:14 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – NasionalDetik.Com – Ketua Umum LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melayangkan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Purwakarta.

Laporan tersebut disampaikan ANKER setelah menerima informasi dan laporan masyarakat yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Soroti SPMB dan Dana BOS
Dalam laporannya, ANKER meminta Kejati Jabar menelaah dugaan ketidaksesuaian dalam proses SPMB, termasuk verifikasi sertifikat pada jalur prestasi akademik maupun nonakademik serta penerapan jalur domisili.

ANKER juga meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS, khususnya kesesuaian penggunaan anggaran dengan RKAS, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.

Selain itu, ANKER meminta aparat memeriksa apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana BOS dan berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.

Dasar Hukum
ANKER menyatakan laporan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur penyelenggaraan, pendanaan, pengelolaan, pengawasan, serta peran masyarakat dalam pendidikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penting terkait transparansi dan akses terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya dalam konteks pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi.
Ketentuan teknis yang berlaku mengenai SPMB serta ketentuan pengelolaan dan penggunaan Dana BOS.

Ade Gentong: Jangan Berhenti di Klarifikasi
Ketua Umum ANKER, Ade Gentong, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah.

“Kami meminta Kejati Jabar melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Semua yang kami laporkan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan pihak terkait,” ujar Ade Gentong.

Menurut Ade, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut harus menjadi jawaban kepada masyarakat.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen dan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan alat bukti yang cukup, jangan berhenti hanya pada klarifikasi. Proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

ANKER juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen penggunaan Dana BOS secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

ANKER: Pendidikan Jangan Jadi Ruang Kepentingan Oknum
Ade menilai pengelolaan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.

“Dana pendidikan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok. SPMB juga harus berjalan adil dan transparan agar tidak ada peserta didik yang dirugikan,” ujarnya.

Kini ANKER meminta Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika bersih, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.

(Pran’s)

Berita Terkait

DPRD Purwakarta Peringati HUT RI ke 81; Menggelar Rapat Paripurna Istimewa
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Soroti Dugaan Pungutan di SMPN 2 dan SMPN 3 Sukatani: “Jangan Bungkus Pungutan dengan Dalih Sumbangan”
KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026, Polsek Reteh Sambangi Wilayah Terluar dan Ajak Anak Sekolah Jaga Lingkungan
HUT KE-19 KOTA SERANG, JOHAN SIMARMATA: PERS HARUS HADIR MENGAWAL PEMBANGUNAN DAN ASPIRASI RAKYAT
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Lakukan Silahtuhrami ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi
Wakapolsek Kemayoran Pimpin Upacara, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran, Narkoba, dan Bullying
KH Imam Jazuli Jalan Tengah untuk Kepemimpinan PBNU Abad Kedua Menyongsong Era Baru Kemandirian dan Kejayaan NU

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:22 WIB

DPRD Purwakarta Peringati HUT RI ke 81; Menggelar Rapat Paripurna Istimewa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:14 WIB

Ade Gentong Layangkan Laporan ke Kejati Jabar, Soroti Dugaan Penyimpangan SPMB dan Dana BOS di SMKN 1 Purwakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:09 WIB

KABB Masih Menunggu Tindak Lanjut Kemendagri Soal Nikah Siri Gubernur ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:32 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026, Polsek Reteh Sambangi Wilayah Terluar dan Ajak Anak Sekolah Jaga Lingkungan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:25 WIB

HUT KE-19 KOTA SERANG, JOHAN SIMARMATA: PERS HARUS HADIR MENGAWAL PEMBANGUNAN DAN ASPIRASI RAKYAT

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:51 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Lakukan Silahtuhrami ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Wakapolsek Kemayoran Pimpin Upacara, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran, Narkoba, dan Bullying

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:54 WIB

KH Imam Jazuli Jalan Tengah untuk Kepemimpinan PBNU Abad Kedua Menyongsong Era Baru Kemandirian dan Kejayaan NU

Berita Terbaru