Batanghari,.Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah kerja Pertamina di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dilaporkan semakin marak dan sulit dikendalikan.
Praktik pengeboran tanpa izin ini dilakukan oleh pihak nonprofesional tanpa memperhatikan standar keselamatan, serta berpotensi merusak lingkungan secara serius.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut telah merambah kawasan hutan negara, termasuk area Taman Hutan Raya yang seharusnya dilindungi.
Modus yang digunakan adalah mengklaim pengelolaan sumur tua. Namun di lapangan, aktivitas yang terjadi justru pembukaan sumur baru secara ilegal di wilayah kerja resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan hutan kini berubah menjadi lokasi pengeboran liar. Lubang bor dan kolam penampungan minyak tampak tersebar di sejumlah titik
Warga setempat juga mengatakan,”operasi minyak di kawan hutan raya senami sudah marak sekali ,
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut telah merambah kawasan hutan negara, termasuk area Taman Hutan Raya yang seharusnya dilindungi.
Modus yang digunakan adalah mengklaim pengelolaan sumur tua. Namun di lapangan, aktivitas yang terjadi justru pembukaan sumur baru secara ilegal di wilayah kerja resmi.
Kami meminta kepada bapak Kapolda Jambi, kementerian ESDM dan presiden agar menindak pelaku usaha minyak ilegal driling ini karena merusak hutan negara





































