179 Kepling Tebing Tinggi Sah Dilantik, A-PPI Tegaskan Proses Sesuai Aturan: yang Kalah Wajib Legowo

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 15:44 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, Nasionaldetik.com

Pelantikan 179 Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Tebing Tinggi dinyatakan sah dan sesuai hukum. Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan hingga pelantikan telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menolak hasil tersebut.

Hal itu disampaikan Bastian Tampu Bolon, S.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP A-PPI, kepada sejumlah media online pada Senin (2/2/2026) di Kota Tebing Tinggi.

Ia menegaskan, pelantikan Kepling yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi telah memenuhi aspek legalitas, administratif, dan partisipatif.

Sebanyak 179 Kepling yang dilantik tersebar di 5 kecamatan dan 35 kelurahan.

Prosesi pelantikan dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota Tebing Tinggi, Jalan Dr. Sutomo, Sumatera Utara.

Menurut Bastian, dasar hukum pemilihan Kepling jelas mengacu pada Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bakti 2025–2028.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemilihan Kepling dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan unsur masyarakat.

“Dalam juknis sudah diatur secara tegas.

Panitia pemilihan berjumlah 9 orang, terdiri dari 2 ASN, 2 PKK, 2 LPM, 1 Karang Taruna, dan 2 tokoh masyarakat.

Ini menunjukkan keterwakilan unsur masyarakat dan menghindari dominasi satu pihak,” ujar Bastian.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah.

Selain itu, pengangkatan dan pelantikan Kepling juga merujuk pada prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Terkait aksi unjuk rasa puluhan orang di depan Gedung Balai Kota Tebing Tinggi pada hari yang sama, Bastian menilai aksi tersebut tidak berdasar secara hukum karena proses pemilihan telah selesai dan Kepling terpilih sudah dilantik secara resmi.

“Dalam demokrasi, prinsip siap menang dan siap kalah wajib dipegang. Setelah dilantik, keputusan itu bersifat final dan mengikat. Kepling yang kalah sebaiknya legowo,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.

Menurutnya, memperpanjang polemik hanya akan merugikan masyarakat.

“Mari kita dukung 179 Kepling yang sudah sah dilantik agar dapat bekerja melayani masyarakat. Kita ini semua bersaudara, jangan terpecah hanya karena kepentingan sesaat,” pungkas Bastian.

Red/Tim

Berita Terkait

Polres Tebingtinggi Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Sembako Jelang Ramadan
Polda Sumut Dan Polres Tebingtinggi Buka Puasa Bersama Forkopimda Dan Tokoh Masyarakat
Polres Tebingtinggi Amankan Sholat Tarawih, Warga Beribadah Dengan Aman
Polres Tebingtinggi Dukung Baksos Yayasan Budha Tzu Chi, 1.000 Paket Sembako Dibagikan Ke Warga
Satgas MBG Monitoring dan Evaluasi Sejumlah SPPG di Kota Tebing Tinggi, Pastikan Kualitas Nutrisi dan Kelengkapan Administrasi
Polres Tebingtinggi Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Di Depan Mako Polres
Polres Tebingtinggi Laksanakan Monitoring Dan Pengamanan Di SPBU
Polres Tebingtinggi Bagikan Takjil kepada Masyarakat Di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:24 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 06:27 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 05:30 WIB

Diduga Ada Pesta di Pekarangan SD Negeri Darul Amin, Siswa Dipulangkan Lebih Awal

Jumat, 11 September 2026 - 06:52 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 06:51 WIB

Marzuan: Jangan Geser MBG dari SPPG ke Kantin Sekolah Tanpa Kajian

Kamis, 10 September 2026 - 06:29 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 04:53 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Rabu, 9 September 2026 - 10:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 90,97 Gram Sabu dan 4,6 Kilogram Ganja

Berita Terbaru