ACEH TENGGARA — Komunitas Analisis Kampung menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara atas sejumlah pengungkapan kasus narkotika sepanjang September 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan Syafri Sanzaya dari Komunitas Analisis Kampung. Menurut Syafri, langkah kepolisian dalam menangkap para terduga pengedar narkotika menjadi bagian penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Aceh Tenggara dan khususnya jajaran Satresnarkoba atas sejumlah pengungkapan kasus narkoba pada September ini. Ini merupakan pencapaian yang cukup baik dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Syafri, Rabu (16/9/2026)
Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja berkelanjutan. Karena itu, Syafri berharap pengungkapan yang telah dilakukan tidak berhenti sampai di sini saja.
“Kami berharap ke depan pengungkapan ini dapat terus dikembangkan, tidak hanya berhenti pada pengedar, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih besar. Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan anak bangsa kita,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Humas Polres Aceh Tenggara, sejumlah pengungkapan kasus narkotika dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sepanjang September 2026.
Pada 2 September 2026, polisi mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti 20 paket sabu di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan.
Sehari kemudian, 3 September 2026, kembali dilakukan pengungkapan di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1,60 gram.
Selanjutnya, pada 11 September 2026, pengungkapan dilakukan di Desa Lawe Lubang, Kecamatan Lawe Alas, dengan barang bukti 30 paket sabu dengan berat 2,86 gram.
Pada 13 September 2026, terdapat dua pengungkapan. Pertama di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, dengan barang bukti 37 paket sabu seberat 4,47 gram.
Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus narkotika di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhkison, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 1,25 gram.
Syafri juga mendorong langkah pencegahan agar peredaran narkotika dapat ditekan sejak dari jalur masuk ke Aceh Tenggara.
“Kalau bisa, upaya pencegahan juga diperkuat. Bagaimana narkoba ini jangan sampai masuk ke Aceh Tenggara. Pengamanan dan pemeriksaan di setiap pos atau pintu masuk wilayah Aceh Tenggara perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran pemerintah daerah, masyarakat, tokoh masyarakat serta berbagai elemen lainnya juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari peredaran narkotika.
“Penindakan harus berjalan, tetapi pencegahan juga penting. Kita ingin Aceh Tenggara menjadi wilayah yang semakin kuat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Syafri.





































