MEDAN –
Fenomena bullying atau perundungan di lingkungan sekolah yang kian marak menjadi perhatian serius. Menjawab keresahan orang tua dan guru, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Utara (LPPA Sumut), Dr. Andi, S.Kom., S.H., M.M., hadir sebagai narasumber utama dalam program unggulan KUPAS TUNTAS TVRI Sumatera Utara.
Acara yang disiarkan LIVE pada Senin, 12 Oktober 2026, Pukul 17.00 – 18.00 WIB dari studio TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, tersebut mengangkat tema krusial: “Memutus Rantai Bullying: Melindungi Anak, Mencegah Kekerasan.”
Dipandu host M. Azril Nasution, dialog interaktif ini juga menghadirkan pakar psikologi pendidikan Dr. Tarmidi, S.Psi., M.Psi., Psikolog.
Acara LIVE hari ini telah selesai dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Sumatera Utara yang menyaksikan melalui siaran TVRI, website http://tvri.go.id, dan kanal YouTube TVRI Sumatera Utara.
TEGASKAN: STOP NORMALISASI BULLYING
Di awal dialog, Dr. Andi yang juga dikenal sebagai advokat perlindungan anak ini meluruskan pemahaman keliru di masyarakat.
“Selama ini banyak yang bilang ‘ah namanya juga anak-anak bercanda’. Saya tegaskan, tidak ada bercanda dalam bullying. Bullying adalah kekerasan. Fisik, verbal, sosial, sampai cyberbullying, semua meninggalkan luka psikis mendalam bagi korban,” ujar Dr. Andi.
Ia mengungkapkan data pengaduan yang masuk ke LPPA Sumut di Jl. Hindu No.12 Medan masih didominasi kasus perundungan di SMP dan SMA, bahkan banyak yang berujung pada trauma berat hingga anak tidak mau sekolah.
PAPARKAN 6 DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANANYA
Pada sesi inti, Ketua LPPA Sumut memaparkan secara rinci dasar hukum yang sering tidak diketahui publik. Menurutnya, ini penting agar ada efek jera.
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku bullying yang dipaparkan Dr. Andi:
1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo Pasal 80. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 72 Juta. Jika korban luka berat menjadi 5 tahun dan denda Rp 100 Juta, dan jika korban meninggal dunia 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar.
2. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan). Jika sekolah abai atau menutupi kasus, sanksinya berat: teguran, pencabutan bantuan, sampai pencabutan izin operasional sekolah dan pemberhentian Kepala Sekolah.
3. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak yang menjadi pelaku bullying di atas usia 12 tahun *tetap dapat diproses hukum dan dapat ditempatkan di LPKS serta menjalani pidana pembinaan.
4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 ayat 3 jo 45. Untuk cyberbullying, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 Juta.
5. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Termasuk bullying yang bermuatan seksual, catcalling, pelecehan verbal. Ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
6. KUHP Pasal 335 tentang Pengancaman dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik. Ancaman 9 bulan sampai 1 tahun 4 bulan penjara.
“Jadi jangan main-main. Hukum kita sudah sangat jelas,” tegasnya.
SOLUSI: RUMUS 3L DAN KOTAK ADUAN
Tidak hanya bicara hukuman, Dr. Andi juga menawarkan solusi konkret.
Untuk orang tua, ia memperkenalkan rumus 3L: Lihat, Dengar, Lapor. Lihat perubahan perilaku anak, Dengarkan ceritanya tanpa menghakimi, dan Lapor jika terjadi kekerasan.
Untuk sekolah, ia mendorong agar tidak alergi dengan laporan. “Buat kotak aduan anonim. Anak sering takut melapor karena takut dianggap pengadu. Beri rasa aman.”
Sementara itu, Dr. Tarmidi dari sisi psikologi menambahkan, korban bullying mengalami penurunan percaya diri, gangguan cemas, depresi, dan dalam kasus berat bisa memicu keinginan bunuh diri. Pelaku pun sering kali adalah korban dari lingkungan yang tidak sehat sebelumnya, sehingga perlu pendekatan restoratif.
LPPA SUMUT SIAGA 24 JAM
Di akhir acara KUPAS TUNTAS yang telah selesai tersebut, Dr. Andi menegaskan LPPA Sumut membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Memutus rantai bullying butuh gotong royong: Orang Tua, Guru, Sekolah, Aparat, dan Media seperti TVRI ini. Jika anak Anda, murid Anda, atau Anda sendiri mengalami bullying, jangan diam. Lapor. Anda tidak sendiri,” tutupnya.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, psikologi, dan mediasi dapat menghubungi:
LEMBAGA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SUMATERA UTARA (LPPA SUMUT)
Hotline Pengaduan & Konsultasi:
Alamat Kantor: Jl. Hindu No. 12, Kelurahan Kesawan, Medan
Siaran ulang program Kupas Tuntas edisi 12 Oktober 2026 dapat disaksikan kembali di kanal YouTube resmi TVRI Sumatera Utara.
Tim Redaksi LPPA Sumut.





































