Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan menangkap seorang pria berinisial SA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa hak.
SA ditangkap bersama seorang pria berinisial H di depan Alfamart, Jalan Raya Serang-Setu, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver warna silver bergagang cokelat, dua butir amunisi kaliber 9 mm, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Alat tersebut berupa dua buah kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu petugas memeriksa Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS. Dari sebuah tas ransel hitam di dalam kendaraan, polisi menemukan kardus berisi satu pucuk senpi diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
Berdasarkan pemeriksaan, RS mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Ia mengaku hanya diminta SA mengambil tas berisi pakaian dan telepon seluler di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Tas tersebut kemudian diminta dikirim ke wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, dengan imbalan Rp300 ribu.
Polisi selanjutnya menangkap YY pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Serang Baru. YY diketahui sebagai penerima paket senpi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, YY mengakui mengetahui isi paket berupa senjata api rakitan dan menerima upah Rp300 ribu untuk mengambil paket atas perintah SA.
Sementara SA berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Dilacak Menggunakan GPS
Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan SA. Polisi mendapat informasi bahwa SA kerap berada di wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Petugas juga menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat yang diduga milik SA dan dititipkan di sebuah tempat penitipan kendaraan.
Pada 19 Agustus 2026, Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan memasang perangkat GPS pada sepeda motor tersebut.
Pergerakan motor terdeteksi pada 1 September 2026. Tim gabungan kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya SA dan H berhasil diamankan di Jalan Raya Serang-Setu.
H diketahui merupakan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polsek Cikarang Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan senpi rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 mm serta peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan.
SA kemudian mengakui bahwa senjata api yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senpi tersebut.
Mengaku Curi Lebih dari 100 Motor
Dalam pemeriksaan, SA juga mengaku terlibat dalam aksi curanmor sejak 2018.
Ia mengklaim telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor dan dalam sehari sedikitnya dapat mencuri tiga unit motor.
Motor hasil curian tersebut, menurut pengakuannya, dijual dan dibawa ke wilayah Karawang melalui seseorang berinisial C dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan jumlah kendaraan yang dicuri sekaligus mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara H bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum terkait perkara curanmor.
Dua Tersangka
Dalam perkara kepemilikan senpi rakitan tanpa hak tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senpi dan SA sebagai pemilik sekaligus pengirim senpi rakitan.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk senpi diduga rakitan, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu kardus, satu tas ransel, dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap senjata api dan amunisi, serta pengembangan jaringan pemasok dan penerima senpi maupun jaringan curanmor.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat tidak memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api tanpa hak.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. (ML)




































