MEDAN, —
Penetapan H. Dhody Thahir, S.E. sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara yang berkaitan dengan surat tim kuasa hukumnya mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum.
Azwir menilai, apabila surat yang dipersoalkan merupakan surat yang dibuat, ditandatangani, dan disampaikan advokat dalam menjalankan tugas profesinya, maka penanganan perkara tersebut harus dicermati secara serius.
“Selama ini beberapa surat yang diajukan advokat, baik sebagai bukti maupun korespondensi dengan pihak lain dalam menjalankan tugas profesinya, dijadikan objek pidana pemalsuan. Kalau suratnya palsu, tanda tangannya palsu, atau dibuat seolah-olah berasal dari orang lain, itu jelas berbeda,” ujar Azwir kepada wartawan di Medan, Senin (14/9/2026)
Namun, menurutnya, apabila surat tersebut benar-benar dibuat oleh advokat dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, hal itu tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.
“Kalau suratnya asli dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan. Ini sangat berbahaya bagi profesi advokat,” tegasnya.
Azwir menjelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya memiliki tugas menyampaikan kepentingan hukum klien melalui berbagai instrumen, seperti somasi, keberatan, pendapat hukum, permohonan perlindungan hukum, maupun surat kepada instansi tertentu.
Karena itu, kata dia, harus ada perbedaan yang jelas antara surat palsu dengan surat advokat yang substansi atau argumentasi hukumnya dipersoalkan oleh pihak lain.
“Advokat mempunyai hak imunitas. Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan apa yang dipalsukan dan harus jelas. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi beban di pengadilan nantinya. Kalau yang dipersoalkan hanya isi argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan,” katanya.
Azwir juga mengungkapkan, sebelumnya Polda Sumut pernah memanggil advokat terkait melalui PERADI Medan.
Saat itu, pihaknya sempat menolak pemanggilan karena perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat.
“Namun kemudian advokat tersebut bersedia hadir untuk menghormati tugas penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Azwir menyoroti posisi Dhody Thahir yang justru ditetapkan sebagai tersangka terkait surat yang disebut berasal dari advokat.
“Jangan karena seseorang memberikan kuasa kepada advokat, kemudian semua isi surat yang dibuat advokat dianggap sebagai perbuatan pidana. Ini berbahaya bagi pencari keadilan,” katanya.
Menurut Azwir, terdapat sejumlah perkara yang menempatkan surat maupun keterangan dalam persidangan sebagai persoalan pidana, termasuk ketika keterangan dianggap palsu sebagaimana diuraikan dalam putusan pengadilan.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat advokat kehilangan keleluasaan dalam menjalankan tugas profesinya.
“Advokat itu juga penegak hukum. Kerja advokat memang membela kepentingan hukum klien. Kalau setiap surat yang dibuat advokat kemudian gampang ditarik ke ranah pidana hanya karena ada pihak yang tidak suka dengan isinya, nanti advokat mau bekerja bagaimana? Ini jangan dianggap persoalan kecil,” tegasnya.
Atas dasar itu, Azwir meminta penyidik Polda Sumut menangani perkara Dhody Thahir secara profesional dan proporsional. Penyidik, kata dia, harus memastikan terlebih dahulu apakah benar terdapat perbuatan pemalsuan secara konkret atau hanya terjadi perbedaan pandangan terhadap substansi hukum yang disampaikan advokat.
“Polda Sumut harus profesional dan proporsional. Kalau memang ada pemalsuan, buktikan apa yang dipalsukan. Tetapi kalau yang dipersoalkan hanya isi atau pendapat hukum dalam surat advokat, jangan dipaksakan menjadi perkara pemalsuan,” ujarnya.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, yang terdampak bukan hanya satu klien atau satu advokat, tetapi bisa menjadi preseden berbahaya bagi seluruh advokat di Indonesia,” pungkas Dr. Azwir Agus, S.H., M.Hum.(Opunk)
Foto:
Ketua Peradi Medan, Dr Azwir Agus





































