Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini juga dapat mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah. Hal tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, yang jadwal pengukurannya dimajukan hampir satu bulan.

Juli lalu, Septiah Wulandari mengajukan permohonan untuk mendaftarkan tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat. Kala itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran cukup lama, yakni 23 September 2026. Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, waktu tunggu pengukuran tanahnya jadi bisa dipercepat.

Setelah dapat kabar percepatan jadwal, Septiah Wulandari melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya. Jadwal tersebut maju hampir satu bulan dari jadwal yang sebelumnya ia terima.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari di sela-sela menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (02/09/2026).

Percepatan jadwal pengukuran tanah sangat membantunya karena proses pengurusan tanah warisan yang ia urus secara mandiri ini jadi bisa segera berlanjut ke tahapan berikutnya. “Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” kata Septiah Wulandari.

Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanahnya secara mandiri. Setelah melengkapi sejumlah persyaratan dan menyerahkan dokumen ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, ia diinfokan baru bisa mendapatkan jadwal pengukuran dengan waktu tunggu sekitar tiga bulan. Kondisi ini terjadi sebelum layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan.

Tak lama setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan Prastika dapat pemberitahuan dari Kantah kalau jadwal pengukurannya bisa lebih cepat. Kepastian tersebut membuatnya lebih tenang karena dapat mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran. “Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.

Baginya, kepastian waktu dalam proses layanan juga membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri. “Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat. Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanahnya dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari, sesuai dengan semangat layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan ini juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan. Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur. Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat bisa memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.

Transformasi layanan dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang bisa memberikan kepastian bagi masyarakat. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.

(Reporter: Santi/ gilang)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Aek Bargot Masuk Tahap Akhir, Progres Capai 90,5 Persen
Perkuat Sinergi Pendidikan, Pos Kramongmongga Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Karya Bhakti di SMA 1 Henggi Distrik Kramongmongga
Babinsa Koramil 03/Parongil Ajak Warga yang Butuh Pekerjaan Bersihkan Markas
Sinergi TNI-Polri-Pemdes: Sosialisasi Anti Narkoba Kepada Warga di Desa Tigalingga
Sinergi TNI-Polri-Pemdes: Sosialisasi Anti Narkoba Kepada Warga di Desa Tigalingga TIGALINGGA – Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus diperkuat melalui sinergi TNI, Polri dan pemerintah desa. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bahaya Narkoba kepada warga di Kantor Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Jumat (11/9/2026). Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 04/Tigalingga Kodim 0206/Dairi, Serma Imanuel Ginting dan Serda Parlindungan Simamora, hadir sekaligus menjadi salah satu narasumber. Sosialisasi yang berlangsung pukul 13.30 hingga 14.30 WIB tersebut diikuti 21 peserta yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan. Kegiatan turut dihadiri Camat Tigalingga Saut Marganda Sinaga, Kapolsek Tigalingga Iptu P. Lumban Toruan dan Kepala Desa Tigalingga Ferdinan Simamora. Rangkaian kegiatan diawali sambutan Kepala Desa, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Camat, Kapolsek dan Babinsa. Dalam pemaparannya, Serma Imanuel Ginting menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang dapat mengancam masa depan generasi muda. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap pasif terhadap ancaman narkoba dan bersama-sama membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi penerus bangsa. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Selamatkan generasi penerus bangsa dari terpaparnya narkoba,” tegasnya. Menurut Serma Imanuel, pencegahan dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua dan anggota keluarga perlu membangun komunikasi secara rutin, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta membiasakan diri mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan ajaran agama masing-masing. Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di tengah masyarakat. Sinergi TNI, Polri dan pemerintah desa bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan narkoba di Desa Tigalingga. Melalui kepedulian dan keberanian masyarakat untuk saling mengingatkan serta melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba, lingkungan desa diharapkan tetap aman dan sehat bagi generasi muda. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen TNI untuk terus hadir bersama masyarakat dalam menjaga ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa. (Prajurit Pena)
*Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 7 Koli Ball Press Illegal di Jalur Tikus Entikong*
10 Bulan Pasca Banjir Bandang, Bantuan Korban Banjir Langsa Masih Belum Merata
TNI-Polri Bersama Warga, Gerakan Jumat Bersih Warnai Lingkungan Kantor Lurah Sidikalang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:49 WIB

Ketua PERADI Medan: Jangan Kriminalisasi Surat Advokat dalam Menjalankan Profesi

Senin, 14 September 2026 - 04:12 WIB

Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎

Minggu, 13 September 2026 - 02:08 WIB

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026

Minggu, 13 September 2026 - 00:37 WIB

Kajian Akhir Zaman di Masjid Al Muhtadin, Ustaz Lukman Hakim Ajak Jemaah Perkuat Iman

Sabtu, 12 September 2026 - 18:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Kabanjahe Panen Raya Buncis Hasil Tanaman Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE)

Sabtu, 12 September 2026 - 14:26 WIB

PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Resmi Serahkan SK Rayon Medan Denai, Tegaskan Komitmen Menjaga Soliditas Organisasi

Sabtu, 12 September 2026 - 04:24 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat

Kamis, 10 September 2026 - 08:43 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Berita Terbaru