Naik Travel Bawa Sabu 44,75 Gram, Pria 50 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polres Bungo

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 10:03 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial R.K. (50), warga Kelurahan Sei Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 44,75 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.13 WIB di kawasan BTN Kawi, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Pelaku diamankan saat menumpangi sebuah mobil travel yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan BTN Kawi kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Indra melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Saat mobil travel dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas cokelat merek POLO AMSTAR yang berisi empat plastik klip dan satu plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 44,75 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Samsung warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

“Polres Bungo berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Bambang JM.

 

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

Berita Terkait

Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas
Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Gatur Siang di Jalinsum Simpang Tanah Merah – Kegiatan Aman Lancar
Satlantas Polres Batu Bara Lakukan Peneguran Peraturan Lalu Lintas di Pos Lantas Simpang Empat Lima Puluh – Kegiatan Aman Lancar
Polsek Talawi Lakukan Patroli di Lokasi Strategis Tanjung Tiram – Berikan Rasa Aman dan Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Kapolres Batu Bara Hadiri Penandatanganan MoU Komitmen Bersama Polri dan Kejaksaan di Polda Sumut
Prestasi Jadi Penentu: CAT Berstandar Olimpiade Antar 350 Catar Lolos Akpol 2026

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Dorong Verifikasi Ijazah Dilakukan Secara Profesional

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Sudut Pandang Praktisi Hukum H. Ulung Purnama, S.H., M.H: Perlu Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:23 WIB

Pelukan Kasih Polri untuk Anak Negeri, Polwan Jaga Jakarta Sambangi SLB Harapan Ibu

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:17 WIB

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:20 WIB

Koramil 07/Cipayung Gelar Patroli Malam Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:59 WIB

Sudah Habiskan Rp3,7 Miliar ‎Aktivis Lembaga Aliansi Banten Menggugat ( ABM ) Pertanyakan Belanja Sewa Hotel di Dindik Banten

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:32 WIB

Kapolres Indragiri Hilir Bersama PJU Cek Bank Pohon dan Berikan Hadiah Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:12 WIB

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Berita Terbaru