KUTACANE – Halaman Mapolres Aceh Tenggara, Kamis siang, 2 Juli 2026, tampak tak seperti biasanya. Di bawah terik matahari, tumpukan bal ganja kering yang telah terbungkus rapi disiapkan untuk dimusnahkan. Pemandangan ini menjadi penanda perlawanan konsisten Polres Aceh Tenggara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menjadi kado kontemplatif di momentum Hari Bhayangkara ke-80.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., memimpin langsung prosesi pemusnahan 161,9 kilogram ganja tersebut. Angka yang cukup fantastis bagi sebuah wilayah yang kini berupaya keras memagari diri dari jeratan barang haram.
”Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dengan lima tersangka sepanjang tahun 2026,” ujar Yulhendri di sela-sela kegiatan.

Ia merujuk pada tiga berkas perkara yang tercatat sejak Maret hingga Mei 2026. Sebelum dilarung dalam pemusnahan, Yulhendri memastikan seluruh tahapan prosedur hukum telah dilalui. Sebagian kecil sampel telah disisihkan untuk kepentingan pengujian di Laboratorium Forensik, sebagai prasyarat pembuktian di meja hijau nantinya.
Bagi Yulhendri, pemusnahan ini bukan sekadar seremoni administratif. Ia ingin mengirim pesan tegas bahwa tak ada ruang bagi sindikat narkoba di Aceh Tenggara. “Ini bentuk komitmen kami. Kami berharap ini memberikan efek jera, sekaligus peringatan bahwa setiap kejahatan narkotika akan ditindak tegas,” tegasnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., serta Para Forkopimda memberikan dukungan penuh. Ia menilai, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini adalah penyelamatan besar bagi generasi muda di daerahnya.
”Narkotika adalah musuh bersama. Pemerintah daerah akan terus mendukung langkah-langkah Polres Aceh Tenggara,” ujar Salim Fakhry. Ia menambahkan bahwa upaya preventif kini menjadi krusial. Baginya, penegakan hukum saja tak cukup; dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan peran media untuk terus menggelorakan kesadaran bahaya narkoba.

Dalam perspektif kepolisian, total 161.935,1 gram ganja yang dimusnahkan itu adalah potensi malapetaka yang berhasil dicegah. Jika saja barang bukti tersebut lolos ke pasar gelap, dampaknya tak hanya menyentuh aspek hukum, tapi juga mengancam masa depan ribuan orang.
Di usia Polri yang menginjak 80 tahun, pemusnahan ini menegaskan kembali bahwa wajah pengabdian polisi kini tak lagi sekadar soal menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga soal menjaga ketahanan sosial dari ancaman narkotika.
Polres Aceh Tenggara kini menutup barisan. Mereka mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencium gelagat peredaran gelap di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga, dianggap menjadi modal utama untuk membuat Aceh Tenggara tetap bersih dan kondusif.
Bagi warga Kutacane, tumpukan ganja yang berubah menjadi abu siang itu adalah harapan kecil agar generasi masa depan tetap tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat. Sebuah perjuangan yang, menurut Yulhendri, tidak akan pernah berhenti selama narkoba masih menjadi ancaman bagi tanah air.
Syafri Selian





































