BANDA ACEH – Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh yang juga Sekretaris Komisi VII DPRA, Yahdi Hasan, menegaskan pentingnya kehadiran Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan sebagai landasan hukum yang memperkuat pendidikan keislaman di Aceh. Menurutnya, qanun tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun generasi Aceh yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. ( Kamis, 2 Juli 2026)
Yahdi Hasan menjelaskan bahwa ilmu Fardhu Ain dan kemampuan membaca serta menulis Al-Qur’an merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Namun hingga kini, pelaksanaannya di lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun informal masih belum terintegrasi secara sistematis. Karena itu, Rancangan Qanun ini disusun untuk menghadirkan standar pembelajaran yang lebih terarah, berjenjang, berkelanjutan, dan terukur sesuai dengan prinsip-prinsip Syariat Islam.
Menurut Yahdi, penguatan pendidikan Fardhu Ain merupakan amanah konstitusi sekaligus bagian dari kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia menilai, pembelajaran Fardhu Ain menjadi fondasi utama bagi setiap muslim untuk memahami akidah, tata cara ibadah, serta akhlak yang benar sehingga mampu membentuk karakter generasi Aceh yang religius dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Yahdi menegaskan bahwa Fardhu Ain adalah perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu muslim dan tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun. Karena itu, setiap orang tua memiliki tanggung jawab untuk membekali anak-anaknya dengan pemahaman dasar agama sejak usia dini. Contoh kewajiban Fardhu Ain yang harus dilaksanakan setiap muslim antara lain mendirikan salat lima waktu, menunaikan puasa Ramadan, serta membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.
Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Qanun Fardhu Ain telah mendapat persetujuan sebagai usul inisiatif DPR Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Juni 2026 dan direncanakan akan dibahas bersama Pemerintah Aceh pada tahun ini. Yahdi optimistis qanun tersebut akan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah, legislatif, ulama, tokoh masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat Aceh karena memiliki tujuan mulia dalam memperkuat pelaksanaan Syariat Islam.
Rancangan qanun tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari asas, tujuan, ruang lingkup pembelajaran, kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, hingga sistem pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran Fardhu Ain dan baca tulis Al-Qur’an diharapkan dapat berjalan secara terpadu melalui sinergi antara Pemerintah Aceh, lembaga pendidikan, ulama, serta masyarakat.
Selain itu, Yahdi Hasan menjelaskan bahwa qanun ini juga akan memperkuat program Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA Al-Qur’an) dan LIMIT (Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an) yang telah diterapkan di sejumlah sekolah di Aceh. Program tersebut mengharuskan peserta didik membaca Al-Qur’an selama 15 menit sebelum proses belajar dimulai, termasuk melakukan pemetaan kemampuan membaca Al-Qur’an bagi siswa baru agar mendapatkan pembinaan sesuai tingkat kemampuannya.
Yahdi berharap Qanun Fardhu Ain nantinya tidak hanya diterapkan di lembaga pendidikan berbasis Islam, tetapi juga menjadi bagian dari kurikulum pada seluruh lembaga pendidikan umum di Aceh. Menurutnya, dengan dasar hukum yang kuat, pelaksanaan pendidikan berbasis Syariat Islam akan semakin terarah, terstruktur, dan berkelanjutan sehingga mampu melahirkan generasi Qurani yang cerdas, berkarakter, serta menjadikan Aceh sebagai teladan dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam di Indonesia.
(SF)





































