Listrik Ilegal di Kutabumi: “Putus-Sambung Lagi, Ada Apa?”

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:17 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Nasionaldetik.Com – Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi mengapresiasi respons cepat pihak PLN melalui tim P2TL atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian listrik di kawasan Kutabumi.

Namun demikian, ia menyayangkan praktik “putus-sambung” yang diduga kembali terjadi dan melibatkan oknum tertentu.

“Kami mengapresiasi laporan yang ditindaklanjuti. Tapi sangat disayangkan, setelah dilakukan pemutusan oleh P2TL, sambungan ilegal itu kembali diaktifkan.

Kalau bukan karena ada oknum yang bermain, bagaimana mungkin bisa tersambung lagi?” tegas Asep, Selasa (12/05/2026).

Menurut Asep, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku bahkan berencana “meresmikan” sambungan tersebut dengan membuat box listrik sendiri. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum serta berpotensi merugikan negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pencurian listrik negara. Tidak boleh ada toleransi. Kami meminta PLN dan P2TL bersikap tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Selain persoalan listrik ilegal, Asep juga menyoroti penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pedagang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Taman itu adalah fasos fasum. Fungsinya untuk publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” tandasnya.

LSM GPRUKK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Asep menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan tidak ada kerugian negara yang terus berulang.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat tidak bocor, dan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya,”

Dasar Hukum:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3), pelaku pencurian tenaga listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,ungkapnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

DPD IWOI Kabupaten Tangerang Apresiasi Penertiban Pedagang, Ketua Sopiyan: Jangan Hanya Bongkar, Tapi Beri solusi untuk pedagang kecil
Ketua OKK DPP IWOI Jalani Operasi, Ketua DPW Banten Ajak Seluruh Kader Pererat Solidaritas dan Doa
Progres Rehab MCK Panti Asuhan Karena Doa Capai 62 Persen, Prajurit Korem 051/Wkt dan Masyarakat Terus Bersinergi
Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba
Kapolsek Kemayoran Takziah dan Kunjungi Keluarga Alm. Ibu Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Api
BEM PTNU WILAYAH JAKARTA Dukung Pansus DPRD DKI dalam Pengelolaan Sampah dan Penguatan Inovasi Energi Berbasis Masyarakat
Setara Institute Tercoreng Akibat Salah Satu Pendiri Diduga Lakukan Tipu Gelap Miliaran Rupiah
Pelayanan Terpadu dan Humanis Terapkan Pimpinan Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:50 WIB

Warkop Sarana Satgas TMMD 128 Wujudkan Binter

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:49 WIB

Komsos dengan Warga di Lokasi TMMD 128 Gebang,Prajurit TNI Eratkan Kemanunggalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:48 WIB

Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:44 WIB

Keran Air Kasad di Tanah Gebang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:41 WIB

Sebulan Menghalau Dahaga: Langkah Kilat Tentara di Tanah Gebang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:38 WIB

LORENG GUNAKAN KOMUNIKASI SOSIAL DI MEJA KOPI 

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35 WIB

Bukan Sekadar Semen dan Pasir, ‘Diplomasi Meja Kopi’ Jadi Senjata Ampuh Satgas TMMD 128 di Langkat

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:31 WIB

Tentara “Sulap” ​Air Mata Menjadi Air Bersih di Pasar Rawa

Berita Terbaru

REGIONAL

Warkop Sarana Satgas TMMD 128 Wujudkan Binter

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:50 WIB

REGIONAL

Libur ,Satgas Mangkal Bersama Warga di Warung Kopi

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:48 WIB

REGIONAL

Keran Air Kasad di Tanah Gebang

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:44 WIB