KABANJAHE –Tanah Karo Nasionaldetik.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan komitmen pelayanan prima dengan melakukan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Selasa (10/3/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan pengembalian aset ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 1/Pid.sus-anak/2026/PN Kbj yang telah diputuskan pada tanggal 09 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pengadilan menetapkan bahwa barang bukti yang selama ini dalam penguasaan negara harus segera dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Adapun barang bukti yang diserahkan langsung di Kantor Kejari Karo meliputi 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1124 YPP lengkap beserta kunci kontaknya, serta 1 (satu) buah dompet berwarna coklat. Penyerahan dilakukan secara transparan dan dipastikan dalam kondisi baik sesuai dengan catatan saat penyitaan dilakukan.
Perkara yang melatarbelakangi penyitaan ini berkaitan dengan penerapan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mengingat perkara ini melibatkan sistem peradilan anak, Kejari Karo memastikan seluruh proses penanganan hingga pengembalian barang bukti dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang humanis dan administratif yang tertib.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui jajaran Bidang PAPBB menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari layanan publik yang bersih dan bebas biaya. Kejaksaan berkomitmen untuk tidak menunda hak masyarakat setelah proses hukum di meja hijau selesai dan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
”Pengembalian ini adalah kewajiban kami selaku eksekutor dalam sistem peradilan pidana. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kembali hak miliknya secara utuh dan tanpa hambatan birokrasi, sebagai bentuk nyata pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo,” ujar pihak Kejari Karo di sela-sela proses administrasi penyerahan.
Pihak keluarga atau pemilik yang menerima barang bukti tersebut menyampaikan apresiasi atas transparansi dan kecepatan pelayanan dari jajaran korps Adhyaksa Karo. Dengan tuntasnya penyerahan ini, Kejari Karo kembali menunjukkan profesionalitas dalam pengelolaan barang rampasan dan barang bukti di wilayah hukum Kabupaten Karo.
(Nur Kennan Tarigan)





































