Eksekutor Brankas Sidoarjo Ditangkap, Korban Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah dan Kejar Aset

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:44 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat pencurian brankas lintas provinsi yang sempat meresahkan warga. Lima tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi persembunyian di Sumatra Utara hingga Jawa Barat, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

​Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2/12, Kecamatan Candi, Sidoarjo, milik korban berinisial IES (43).

​Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2025) siang saat rumah dalam keadaan kosong. Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, komplotan ini memiliki modus operandi yang terencana.

​”Para pelaku memastikan target dengan menekan bel atau mengetuk pintu. Jika ada penghuni, mereka berpura-pura menanyakan alamat. Namun, jika dipastikan kosong, mereka langsung beraksi menggunakan tang pemotong besar untuk merusak gembok pagar,” ujar Tobing dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

​Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak brankas dan langsung melarikannya menggunakan mobil melalui jalur tol menuju arah Jakarta.

​Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak Januari 2026 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Lima tersangka yang diamankan adalah TS (36), FP (42), ABR (40), AW (32), dan MJA (28). Satu pelaku lainnya, BPB (24), kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Penangkapan dilakukan secara maraton di lokasi berbeda, ​TS ditangkap di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (16/2), ​FP diringkus di Bantar Gebang, Bekasi (26/2), dengan temuan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir peluru kaliber 6.

​Tiga tersangka lainnya kini tengah diproses hukum oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat, ​Para tersangka dijerat dengan Pasal 463 KUHP (sebelumnya dirujuk sebagai Pasal 363 pada KUHP lama, atau disesuaikan dengan nomenklatur baru) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

​Meski mengapresiasi kinerja kepolisian, pihak keluarga korban berharap penyidik tidak berhenti pada penangkapan eksekutor lapangan saja. Perwakilan keluarga korban, IS, meminta kepolisian menelusuri jaringan pendukung komplotan ini, termasuk penadah barang hasil kejahatan.

​”Kami sangat menghargai upaya aparat yang telah menangkap para pelaku. Namun sebagai korban, kami berharap proses hukum ini bisa mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk keberadaan barang berharga yang sebelumnya berada di dalam brankas,” tegas IS.

​Pihak keluarga juga mengharapkan adanya transparansi dan komunikasi yang lebih intensif dari penyidik mengenai perkembangan kasus serta upaya pemulihan aset (asset recovery) milik korban.

​Menanggapi permintaan tersebut, Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang. Polisi terus memburu satu DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan maupun distribusi barang curian.

​”Penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Kinerja Profesional Polsek Bosar Maligas Bersinar, Unit Reskrim Cepat Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga di KEK Sei Mangkei
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”
DPRD Gowa Hilang Tanpa Jejak di Sidang Pertama, Dalih Tidak Terima Undangan
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, Sopir Sebut Nama Mansyur Alias Cacolle
Makin Liar dan Tak Tersentuh! Togel Jackson Situmorang Buka Lapak Baru di Bangun Sari dan Perumnas, Polresta Deli Serdang Terus Tutup Mata

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:17 WIB

Rakyat Geram! Koruptor Berpesta di Atas Hukum, Kenapa Rakyat Miskin Malah Diteror Aparat Berseragam?

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Hotman Paris Minta Maaf Usai Skakmat Wartawan dengan Kata “Punya Otak Gak”, IWO Indonesia Turut Layangkan Kecaman Keras

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:00 WIB

PLN UP3 Serpong Gelar Jumat Berbagi, Salurkan Bantuan Sosial dan Sosialisasikan Promo Tambah Daya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP LPPI: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Nyata kepada Prajurit TNI Lewat Peningkatan Kesejahteraan

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:25 WIB

KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan ‎

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:21 WIB

Polsek Kemayoran Perkuat Sinergitas dengan Koramil 07/Kemayoran, Solid Jaga Kamtibmas di Wilayah

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:25 WIB

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:50 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta Selatan Diteror Bom

Berita Terbaru